Pada Juli 2015, Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan(RUU JPSK) kepada DPR. JPSK merupakan terjemahan dari Financial System Safety Nets (FSSN), suatu kerangka kerja koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi, serta pembagian tugas dan tanggung-jawab antar otoritas dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.
Pada saat pembahasan, DPR merasa kurang sreg dengan istilah "jaring pengaman" sehingga RUU tersebut kemudian disepakati diubah menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) untuk lebih menonjolkan substansi dan tujuan RUU tersebut sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK disahkan dan diundangkan pada 15 April 2016. Dalam UU tersebut dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai forum untuk koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi. Jadi JPSK adalah kerangka kerjanya, KSSK adalah forumnya.
Berkenaan dengan JPSK atau FSSN, asosiasi penjamin simpanan internasional (IADI) pada tahun 2006 telah menyusun "General Guidance to Promote Effective Interrelationships among Financial Safety Net Participants" sebagai pedoman bagi penjamin simpanan dalam membina hubungan yang efektif dengan otoritas lain dalam JPSK.
Selanjutnya pada tahun 2009, dalam Core Principles (CP) for Effective Deposit Insurance System diatur prinsip dasar hubungan antara penjamin simpanan dengan anggota JPSK lainnya yang dirumuskan dalam CP 4 - Relationships with other safety-net participants. Pada dasarnya pola hubungan antar anggota JPSK digambarkan dengan ungkapan "Good Fences Make Good Neighbors, Broken Fences Make Neighbors Dispute".
Berikut akan dipaparkan peran yang dimainkan LPS dalam kerangka JPSK dengan menggunakan analogi sepakbola.
Kerangka JPSK
Pada dasarnya, penerapan sistem penjaminan simpanan pada suatu negara dirancang sebagai bagian dari kerangka JPSK. Dalam pembahasan disini, JPSK dibatasi hanya meliputi sektor perbankan.
Komponen JPSK terdiri dari:
i. Pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif untuk memastikan bank dikelola secara hati-hati (prudent);
ii. Kebijakan lender of last resort untuk memberi solusi permasalahan likuiditas yang dihadapi bank;
iii. Pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank gagal sebagai bagian dari exit strategy penyelesaian permasalahan bank; dan