Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tujuan Kebijakan Publik dari Sistem Penjaminan Simpanan

27 September 2016   10:05 Diperbarui: 29 September 2016   09:07 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat membangun atau mengembangkan suatu sistem penjaminan simpanan, setiap negara perlu merumuskan terlebih dahulu tujuan kebijakan publik atau public policy objective (PPO). Dalam Core Principles for Effective Deposit Insurance System, PPO merupakan prinsip dasar pertama yang akan dilakukan asesmen atau dinilai. Perumusan PPO memberi dasar argumen dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan yang ingin dicapai dari keberadaan sistem penjamin simpanan tersebut.

Perumusan PPO merupakan proses yang komplek dengan mempertimbangkan banyak faktor, antara lain struktur dan sistem perbankan, kerangka kerja pengawasan perbankan, hukum kepailitan atau kebangkrutan, serta standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang berlaku di negara tersebut.

Penjamin simpanan dapat menetapkan beberapa PPO yang menjadi fokus utama dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, keuangan, maupun kondisi sosial kemasyarakatan.

Beberapa PPO yang lazim dipertimbangkan sebagai dasar penerapan sistem penjamin simpanan antara lain:

Turut Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur dalam mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, bersama fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara dan manajemen krisis. Kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut dalam mekanisme yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan. Kerangka kerja tersebut disebut dengan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) atau financial system safety nets (FSSN).

Melindungi Simpanan Nasabah Kecil

Informasi mengenai kondisi suatu bank tidak mudah diketahui dan dipahami semua nasabah. Nasabah yang tidak mempunyai akses dan/atau kemampuan menganalisa kondisi suatu bank tempat menitipkan uangnya perlu mendapatkan perlindungan. Nasabah yang masuk dalam kategori tersebut umumnya memiliki saldo simpanan tidak banyak atau sering pula disebut sebagai nasabah kecil (small unsophisticated depositors).

Adanya perlindungan terhadap nasabah kecil akan memberikan keamanan atas simpanan mereka dan membebaskan mereka dari kebutuhan untuk memantau kondisi bank. Nasabah besar dipandang memiliki akses dan/atau kemampuan menilai kondisi bank sehingga mereka diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri. Selain itu, nasabah besar yang sebagian simpanannya tidak dijamin didorong untuk melakukan disiplin pasar (market discipline).

Mencegah Terjadinya Bank Runs/Rush

Bank sebagai perantara keuangan mempunyai karakteristik sebagian besar kewajibannya (simpanan) bersifat jangka pendek sementara sebagian besar kekayaannya (kredit) bersifat jangka panjang. Apabila terjadi penarikan simpanan secara bersamaan (bank runs/rush), bank yang sehat sekalipun akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya akan mendorong bank menjual aset dengan harga murah dan/atau meminjam dengan bunga tinggi yang dapat berujung menjadi bank gagal.

Ketiadaan penjamin simpanan berpotensi menyebabkan masyarakat menjadi sensitif dan rentan terhadap rumor atas kondisi suatu bank. Hal tersebut akan mudah mendorong nasabah memindahkan simpanannya dari satu bank yang dipersepsikan kurang sehat kepada bank lain yang dipersepsikan sehat atau ke instrumen investasi lainnya. Terjadinya bank runs/rush pada satu bank akan dapat memicu efek berantai pada bank lainnya dan seluruh sistem perbankan. Penjaminan simpanan diharapkan dapat mengurangi sensitifitas dan kerentanan nasabah sehingga dapat mencegah bank runs/rush.

Membuat Mekanisme Formal Dalam Penyelesaian Bank Gagal

Pendirian penjamin simpanan dimaksudkan sebagai upaya memberi kepastian hukum dan membuat mekanisme formal dalam penyelesaian (resolusi) bank gagal. Penyelesaian bank gagal memerlukan mekanisme formal, metodologi dan keahlian khusus, serta otoritas tertentu yang diberi kewenangan.

Dengan keseluruhan perangkat tersebut, diharapkan pengaruh buruk (adverse effect) kegagalan bank terhadap sistem perbankan dapat diminimalkan. Untuk mendukung PPO tersebut, penjamin simpanan juga diberikan kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal.

Penyelesaian Krisis Keuangan

Umumnya pendirian lembaga penjamin simpanan pada suatu negara diawali dengan terjadinya krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan di negara tersebut. Hanya sedikit negara yang mendirikan penjaminan simpanan tanpa didahului terjadinya krisis, satu contoh diantaranya pendirian PDIC di Filipina pada tahun 1963.

Dengan adanya penjaminan simpanan, sebagian permasalahan sebagai dampak krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan akan dapat dikelola dan diselesaikan. Namun demikian, penjamin simpanan secara sendiri tidak akan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

Redistribusi Biaya Kegagalan Bank

Tanpa adanya sistem penjamin simpanan, biaya kegagalan bank akan dapat menjadi beban negara (taxpayer money). Hal tersebut tentu tidak adil bagi masyarakat karena harus ikut menanggung biaya kegagalan bank, sementara tidak menikmati secara langsung keuntungan yang diperoleh perbankan.

Sistem penjamin simpanan akan mengurangi beban negara karena sebagian atau seluruh biaya kegagalan bank dibebankan pada industri perbankan melalui pembayaran premi penjaminan dan/atau kontribusi lainnya. Pembebanan biaya kegagalan bank dapat ditetapkan dengan tarif yang sama (flat rate) atau didasarkan pada risiko kegagalan setiap bank (risk-based).

Mendorong Kompetisi Yang Lebih Sehat Antar Bank

Ketiadaan penjamin simpanan akan menyebabkan masyarakat cenderung hanya akan menyimpan uangnya di bank besar atau milik Pemerintah karena dipersepsikan lebih aman. Persepsi tersebut timbul antara lain karena bank besar atau bank milik Pemerintah mempunyai portofolio risiko lebih tersebar, dianggap terlalu besar untuk gagal (too big to fail), atau mendapat penjaminan implisit dari Pemerintah.

Dengan adanya penjaminan simpanan, bank kecil diharapkan dapat berkompetisi dengan bank besar terutama dalam pengerahan simpanan sampai jumlah yang dijamin, karena bagi nasabah penyimpan posisi semua bank tidak berbeda dari sisi perlindungan terhadap simpanan.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pendirian penjaminan simpanan diharapkan dapat menarik uang di bawah bantal karena masyarakat akan terdorong menempatkan dananya pada sistem perbankan. Peningkatan jumlah simpanan masyarakat merupakan sumber pendanaan bagi perekonomian.

Adanya penjaminan simpanan juga akan menurunkan premi risiko yang diminta oleh nasabah penyimpan atas penempatan dananya pada sistem perbankan, sehingga bank dapat menurunkan tingkat bunga kredit. Bunga kredit yang relatif lebih rendah akan menstimulasi investasi dan aktivitas produktif lain. Penjaminan simpanan dapat memainkan peran penting dalam financial inclusion.

Memudahkan Transisi Dari Blanket Guarantee

Pendirian penjamin simpanan dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi peralihan (transisi) dari blanket guarantee. Dengan adanya penjaminan simpanan, Pemerintah dapat secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan, serta membantu mengelola transisi dan perubahan perilaku masyarakat. Keberhasilan PPO ini perlu ditunjang dengan perencanaan dan transisi yang didisain dengan baik, komitmen untuk menerapkan penjaminan terbatas, dan dukungan stabilitas sistem perbankan.

PPO LPS

Meskipun dalam UU LPS tidak ada pasal atau ayat yang secara tegas mendefinisikan PPO LPS, namun PPO tersebut secara implisit dapat diketahui dari perumusan fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Selain itu, dalam Penjelasan UU LPS dipaparkan bahwa keberadaan penjaminan simpanan nasabah bank diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. PPO tersebut telah dikomunikasikan kepada masyarakat. Hal yang dipandang masih belum memenuhi prinsip dasar yakni tidak adanya ketentuan yang mengatur PPO tersebut di-review secara periodik.

Dalam rangka mendukung pencapaian PPO yang telah ditetapkan, setiap feature dari sistem penjaminan simpanan yang meliputi antara lain: fungsi, tugas, wewenang, kelembagaan, tata kelola, dan skim/program penjamin simpanan, harus ditetapkan selaras dengan PPO tersebut. Secara periodik juga perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan PPO yang telah ditetapkan masih relevan dengan perkembangan kondisi perbankan, dan untuk memastikan setiap feature dan skim penjaminan masih konsisten dengan PPO-nya.

Sebagai ilustrasi, dalam hal melindungi simpanan nasabah kecil ditetapkan menjadi PPO, jenis dan nilai simpanan yang dijamin, serta program penjaminan lainnya harus dirancang sesuai dan konsisten dengan PPO tersebut. Beberapa negara yang memiliki PPO melindungi simpanan nasabah kecil, tidak menjamin simpanan dalam valuta asing, structured deposits, dan negotiable certificate of deposits (NCD), karena jenis simpanan tersebut dipandang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah kecil. Selain hal tersebut, dalam rangka melindungi nasabah kecil, persyaratan dan kondisi penjaminan yang tidak mudah dipahami oleh kelompok nasabah ini juga perlu dihindari. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun