Ketiadaan penjamin simpanan berpotensi menyebabkan masyarakat menjadi sensitif dan rentan terhadap rumor atas kondisi suatu bank. Hal tersebut akan mudah mendorong nasabah memindahkan simpanannya dari satu bank yang dipersepsikan kurang sehat kepada bank lain yang dipersepsikan sehat atau ke instrumen investasi lainnya. Terjadinya bank runs/rush pada satu bank akan dapat memicu efek berantai pada bank lainnya dan seluruh sistem perbankan. Penjaminan simpanan diharapkan dapat mengurangi sensitifitas dan kerentanan nasabah sehingga dapat mencegah bank runs/rush.
Pendirian penjamin simpanan dimaksudkan sebagai upaya memberi kepastian hukum dan membuat mekanisme formal dalam penyelesaian (resolusi) bank gagal. Penyelesaian bank gagal memerlukan mekanisme formal, metodologi dan keahlian khusus, serta otoritas tertentu yang diberi kewenangan.
Dengan keseluruhan perangkat tersebut, diharapkan pengaruh buruk (adverse effect) kegagalan bank terhadap sistem perbankan dapat diminimalkan. Untuk mendukung PPO tersebut, penjamin simpanan juga diberikan kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal.
Penyelesaian Krisis Keuangan
Umumnya pendirian lembaga penjamin simpanan pada suatu negara diawali dengan terjadinya krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan di negara tersebut. Hanya sedikit negara yang mendirikan penjaminan simpanan tanpa didahului terjadinya krisis, satu contoh diantaranya pendirian PDIC di Filipina pada tahun 1963.
Dengan adanya penjaminan simpanan, sebagian permasalahan sebagai dampak krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan akan dapat dikelola dan diselesaikan. Namun demikian, penjamin simpanan secara sendiri tidak akan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan krisis atau gangguan pada stabilitas sistem keuangan.
Redistribusi Biaya Kegagalan Bank
Tanpa adanya sistem penjamin simpanan, biaya kegagalan bank akan dapat menjadi beban negara (taxpayer money). Hal tersebut tentu tidak adil bagi masyarakat karena harus ikut menanggung biaya kegagalan bank, sementara tidak menikmati secara langsung keuntungan yang diperoleh perbankan.
Sistem penjamin simpanan akan mengurangi beban negara karena sebagian atau seluruh biaya kegagalan bank dibebankan pada industri perbankan melalui pembayaran premi penjaminan dan/atau kontribusi lainnya. Pembebanan biaya kegagalan bank dapat ditetapkan dengan tarif yang sama (flat rate) atau didasarkan pada risiko kegagalan setiap bank (risk-based).
Mendorong Kompetisi Yang Lebih Sehat Antar Bank