Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tujuan Kebijakan Publik dari Sistem Penjaminan Simpanan

27 September 2016   10:05 Diperbarui: 29 September 2016   09:07 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiadaan penjamin simpanan akan menyebabkan masyarakat cenderung hanya akan menyimpan uangnya di bank besar atau milik Pemerintah karena dipersepsikan lebih aman. Persepsi tersebut timbul antara lain karena bank besar atau bank milik Pemerintah mempunyai portofolio risiko lebih tersebar, dianggap terlalu besar untuk gagal (too big to fail), atau mendapat penjaminan implisit dari Pemerintah.

Dengan adanya penjaminan simpanan, bank kecil diharapkan dapat berkompetisi dengan bank besar terutama dalam pengerahan simpanan sampai jumlah yang dijamin, karena bagi nasabah penyimpan posisi semua bank tidak berbeda dari sisi perlindungan terhadap simpanan.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pendirian penjaminan simpanan diharapkan dapat menarik uang di bawah bantal karena masyarakat akan terdorong menempatkan dananya pada sistem perbankan. Peningkatan jumlah simpanan masyarakat merupakan sumber pendanaan bagi perekonomian.

Adanya penjaminan simpanan juga akan menurunkan premi risiko yang diminta oleh nasabah penyimpan atas penempatan dananya pada sistem perbankan, sehingga bank dapat menurunkan tingkat bunga kredit. Bunga kredit yang relatif lebih rendah akan menstimulasi investasi dan aktivitas produktif lain. Penjaminan simpanan dapat memainkan peran penting dalam financial inclusion.

Memudahkan Transisi Dari Blanket Guarantee

Pendirian penjamin simpanan dapat menjadi sarana dalam memfasilitasi peralihan (transisi) dari blanket guarantee. Dengan adanya penjaminan simpanan, Pemerintah dapat secara bertahap mengurangi lingkup penjaminan, serta membantu mengelola transisi dan perubahan perilaku masyarakat. Keberhasilan PPO ini perlu ditunjang dengan perencanaan dan transisi yang didisain dengan baik, komitmen untuk menerapkan penjaminan terbatas, dan dukungan stabilitas sistem perbankan.

PPO LPS

Meskipun dalam UU LPS tidak ada pasal atau ayat yang secara tegas mendefinisikan PPO LPS, namun PPO tersebut secara implisit dapat diketahui dari perumusan fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Selain itu, dalam Penjelasan UU LPS dipaparkan bahwa keberadaan penjaminan simpanan nasabah bank diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. PPO tersebut telah dikomunikasikan kepada masyarakat. Hal yang dipandang masih belum memenuhi prinsip dasar yakni tidak adanya ketentuan yang mengatur PPO tersebut di-review secara periodik.

Dalam rangka mendukung pencapaian PPO yang telah ditetapkan, setiap feature dari sistem penjaminan simpanan yang meliputi antara lain: fungsi, tugas, wewenang, kelembagaan, tata kelola, dan skim/program penjamin simpanan, harus ditetapkan selaras dengan PPO tersebut. Secara periodik juga perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan PPO yang telah ditetapkan masih relevan dengan perkembangan kondisi perbankan, dan untuk memastikan setiap feature dan skim penjaminan masih konsisten dengan PPO-nya.

Sebagai ilustrasi, dalam hal melindungi simpanan nasabah kecil ditetapkan menjadi PPO, jenis dan nilai simpanan yang dijamin, serta program penjaminan lainnya harus dirancang sesuai dan konsisten dengan PPO tersebut. Beberapa negara yang memiliki PPO melindungi simpanan nasabah kecil, tidak menjamin simpanan dalam valuta asing, structured deposits, dan negotiable certificate of deposits (NCD), karena jenis simpanan tersebut dipandang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah kecil. Selain hal tersebut, dalam rangka melindungi nasabah kecil, persyaratan dan kondisi penjaminan yang tidak mudah dipahami oleh kelompok nasabah ini juga perlu dihindari. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun