Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

STRATA 1 BIDANG EKONOMI PERTANIAN ; CInta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reforma Agraria Badan Bank Tanah Mewujudkan Access Reform Sumber Daya Agraria Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

17 Januari 2025   11:18 Diperbarui: 17 Januari 2025   11:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah (Sumber: banktanah.id)

1. Reforma Agraria Cianjur seluas 203 Hektare

Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 Ha. Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama 10 tahun yang Bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM). Berikut gambar HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Gambar 1. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Sumber: banktanah.id)
Gambar 1. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Sumber: banktanah.id)

2. Reforma Agraria Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.873 hektare

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga telah menetapkan alokasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria di HPL Badan Bank Tanah, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 Ha. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya mengatakan bahwa alokasi dari Menteri ATR/Kepala BPN ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji dan rakyat sebagai penerima manfaat bisa optimal mengelola TORA yang telah dialokasikan.

Gambar 2. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Sumber: banktanah.id)
Gambar 2. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Sumber: banktanah.id)

3. Reforma Agraria Poso seluas 1.550 hektare

Pada acara Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan pemanfaatan HPL Hak Pengelolaan Lahan (HPL ) Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah tersebut. Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah.

Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah Poso adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria. Reforma Agraria secara fundamental memberikan program -- program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.

Gambar 3. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah (Sumber: banktanah.id)
Gambar 3. HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah (Sumber: banktanah.id)

Eksistensi Badan Bank Tanah telah ada secara konstitusional dalam sistem hukum agraria Indonesia. Badan Bank Tanah merupakan bentuk dari kewenangan Hak Menguasai Negara atas Tanah (HMN) yang menyelenggarakan fungsi sebagai pengelola tanah (land manager). Pengaturan Badan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja  menempatkan investasi sebagai prioritas utama, di samping terdapat beberapa tujuan  lain, seperti kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun