1. Reforma Agraria Cianjur seluas 203 Hektare
Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 Ha. Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama 10 tahun yang Bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM). Berikut gambar HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
2. Reforma Agraria Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.873 hektare
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga telah menetapkan alokasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria di HPL Badan Bank Tanah, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 Ha. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya mengatakan bahwa alokasi dari Menteri ATR/Kepala BPN ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji dan rakyat sebagai penerima manfaat bisa optimal mengelola TORA yang telah dialokasikan.
3. Reforma Agraria Poso seluas 1.550 hektare
Pada acara Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan pemanfaatan HPL Hak Pengelolaan Lahan (HPL ) Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah tersebut. Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang di amanahkan kepada Badan Bank Tanah.
Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah Poso adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria. Reforma Agraria secara fundamental memberikan program -- program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 Ha untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.
Eksistensi Badan Bank Tanah telah ada secara konstitusional dalam sistem hukum agraria Indonesia. Badan Bank Tanah merupakan bentuk dari kewenangan Hak Menguasai Negara atas Tanah (HMN) yang menyelenggarakan fungsi sebagai pengelola tanah (land manager). Pengaturan Badan Bank Tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja  menempatkan investasi sebagai prioritas utama, di samping terdapat beberapa tujuan  lain, seperti kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.