Mohon tunggu...
Hari Murti
Hari Murti Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

STRATA 1 BIDANG EKONOMI PERTANIAN ; CInta Menulis untuk Bangsa yang Berliterasi

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku: Konferensi Meja Bundar (KMB): Jalan Menuju Terbentuknya Bank Sentral Republik Indonesia

2 September 2024   06:08 Diperbarui: 2 September 2024   06:08 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Indonesia Institut

Bank Indonesia Institut
Bank Indonesia Institut
Dengan terpilihnya Mr. Sjafruddin sebagai Presiden DJB, Panitia Nasionalisasi DJB selanjutnya mengambil langkah-langkah lebih lanjut mengingat Pemerintah Indonesia harus segera menata sistem moneter terutama peredaran uang yang rentan menyebabkan inflasi. Pada titik ini peran sebuah bank sirkulasi demikian penting untuk menjaga kelangsungan perekonomian negara. Eskalasi upaya nasionalisasi DJB semakin mengarah pada proses dan keputusan akhir. Pada 15 Desember 1951 Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi DJB. undang-undang tersebut menjawab kepastian akan nasionalisasi DJB kendati banyak pula suara-suara yang menghimbau agar nasionalisasi DJB dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan pertentangan dengan pihak Belanda. Dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 24 Tahun 1951 Tentang  Nasionalisasi DJB, dinyatakan bahwa saham-saham DJB yang belum dimiliki oleh pihak RI segera dicabut haknya oleh Pemerintah RI dan beralih status menjadi milik penuh dan bebas dari Negara. Sementara Pasal 3 menjelaskan bahwa kepada para pemilik saham akan diberi ganti rugi sebesar 120 % dari harga nominal sahamnya dalam mata uang Belanda atau terhadap warga negara Indonesia yang menurut peraturan devisa berkedudukan di Indonesia, maka ganti rugi yang akan diterimanya sebesar 360 % dalam mata uang Indonesia. Nasionalisasi yang dilakukan terhadap DJB mendapat sambutan positif dari para politisi dan Pemerintah RI. Pendirian BI sendiri bukan satu-satunya solusi untuk masalah perekonomian Indonesia. Menurut  Mr. Sjafruddin Prawiranegara melalui kata pengantar Laporan DJB tahun 1952-1953, populasi penduduk Indonesia telah meningkat dibandingkan dengan masa sebelum terjadinya Perang Pasifik. Hal ini membutuhkan upaya peningkatan sumber-sumber produksi agar rakyat Indonesia bisa meningkatkan taraf hidup.  Menurutnya peningkatan produksi nasional sebagai satusatunya cara untuk mencegah pemangkasan yang diperlukan. Pada titik ini BI diharapkan dapat ikut mengeluarkan kebijakan di bidang moneter yang dapat meningkatkan aktivitas produksi. Nasionalisasi DJB yang dilakukan secara formal dan simbolis oleh Pemerintah RI dan dilanjutkan dengan pendirian BI merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan ekonomi.

Bab VI : Bank Indonesia - Lahir dan Berjuang Untuk Negeri

Nasionalisasi terhadap DJB merupakan proses krusial yang membuka jalan bagi Pemerintah Indonesia untuk mendirikan Bank Indonesia. Pendirian Bank Indonesia meletakkan fondasi bagi Pemerintah RI dalam menata sistem moneter. Pada Maret 1953 artikel mengenai RUU Bank Indonesia muncul dan seolah menjadi penanda akan adanya pergantian nama DJB menjadi Bank Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1953 Presiden Soekarno mengesahkan RUU yang sudah disampaikan di depan Parlemen RI. Parlemen selanjutnya menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut pada 29 Mei 1953. Pada 2 Juni 1953 RUU Pokok Bank Indonesia diumumkan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, Lembaran Negara Tahun 1953 No. 40. Serta dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Juli 1953. Dengan demikian pada 30 Juni 1953 harus dilakukan penutupan buku DJB, sementara neraca akhir DJB pada 30 Juni 1953 menjadi neraca permulaan Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Pada tanggal 1 Juli 1953 Bank Indonesia (BI) didirikan dan sesuai dengan UUPBI Pasal 1 ayat (1) pendirian BI tersebut mengakhiri keberadaan DJB. Berbeda dengan DJB yang merupakan sebuah institusi swasta yang mendapat hak Oktroi dari Pemerintah Belanda, BI adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia sehingga semua yang kelak berkaitan dengan dinamika perjalanan BI menjadi tanggung jawab pemerintah.

Mengacu pada rumusan tugas Bank Indonesia dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, Bank Indonesia (BI) memiliki tiga  fungsi tradisional sebuah bank sentral yakni fungsi yang berkaitan dengan  kebijakan moneter, kebijakan perbankan dan memperlancar lalu lintas pembayaran. Fungsi-fungsi BI pada umumnya tidak banyak berbeda dengan fungsi-fungsi bank sentral di negara-negara maju. BI berfungsi sebagai bankir dari bank-bank  dan agen fiskal  dari Pemerintah, mengawasi dan memobilisasi serta mengatur lalu lintas devisa selain mengawasi sistem perkreditan di Indonesia. Dalam perjalanannya sejak berdiri, BI mengalami dinamika dalam menjalankan berbagai tugas yang diembannya. Tugas pokok BI  mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 1953 yang hanya menyangkut peredaran uang dan pemeliharaan keseimbangan moneter sehingga fungsi-fungsi lainnya dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan tugas pokok BI dalam menjaga kestabilan nilai mata uang. Peranan BI sebagai agen pembangunan lebih terlihat dari laporan laporannya yang mengungkap perkembangan dan membahas berbagai permasalahan ekonomi nasional dan membandingkannya dengan situasi kondisi ekonomi sejumlah negara lain. Dengan mengamati perkembangan perekonomian dan berbagai faktor yang menyebabkan kemajuan dan kemunduran ekonomi negara, BI secara eksplisit langsung dapat memberikan analisis untuk memahami dan memberikan pemahaman mengenai situasi perekonomian Indonesia serta berkontribusi terhadap strategi moneter yang tepat untuk dijalankan hingga di zaman modern saat ini.

Epilog 

Penjelasan fakta, data dan akurasi bukti sejarah membuat buku ini layak dan sangat menarik untuk menelisik lebih dalam proses perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk bank sentral sebagai representasi dari kedaulatan ekonomi Indonesia sebagai negara merdeka dan melepaskan cengkaraman kolinialisasi Belanda dari tanah air Indonesia. Sedikit sekali kekurangan dalam buku ini, hanya terlalu banyak dalam pengulangan historis runtutan cerita dari suatu peristiwa yang sudah ada di bab dan subbab sebelumnya sehingga narasinya menjadi lebih Panjang dan luas, namun selebihnya buku ini sangat direkomendasikan untuk dapat memberikan insight lebih mendalam dan rinci mengenai sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia dari kolonialisasi dan upaya pembentukan Bank Sentral di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun