Mohon tunggu...
Mhd Hari Pradiva Hrp
Mhd Hari Pradiva Hrp Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Politik

12 Desember 2021   23:40 Diperbarui: 12 Desember 2021   23:42 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Islam datang ke Indonesia melalui proses perjalanan yang cukup jauh dari Timur Tengah sampai ke Asia Tenggara. Sulit diketahui waktu yang pasti kedatangan Islam ke Indonesia, tetapi kemungkinan Islam telah di bawah ke Indonesia sejak abad I Hijriah. Namun suatu kenyataan yang pasti bahwa kedatangan Islam ke Indonesia dilakukan secara damai.[6]

 Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, maka persoalan yang dihadapi selanjutnya adalah masalah yang sangat asasi, yaitu masalah dasar dan ideology negara. Para wakil rakyat Indonesia yang duduk di PPKI ketika itu terbagi atas dua kelompok, satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa berkaitan dengan ideologi keagamaan dan pada pihak lainnya mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara.[7]

 Pada sidang perdana PPKI, 18 Agustus 1945, Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua mengusulkan agar frase “yang beragama Islam” dihapus dengan alasan presiden dengan sendirinya beragama Islam karena 95 % rakyat Indonesia memeluk agama Islam, dan agar UUD dapat diterima oleh daerah-daerah non-Islam. Demikian pula Muhammad Hatta mengusulkan supaya anak kalimat yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada pasal 29 ayat 1 UUD 45 itu dihapus saja. Sidang menerima usulan Hatta dan hilanglah kesempatan untuk menjadikan Islam sebagai ideology politik bagi Republik Indonesia.[8]

 Peluang untuk memperjuangkan kembali Islam sebagai ideologi negara tercipta ketika diselenggarakan pemilu 1955,36 yang bertujuan untuk memilih anggota parlemen (DPR) dan anggota konstituante yang akan menyusun UUD yang tetap bagi RI. Konstituante hasil pemilu 1955 itu mengawali rangkaian sidangnya yang panjang pada 10 November 1956 di Bandung. Isu-isu pokok yang pernah diperdebatkan dalam sidang BPUPKI kembali mengemuka, yaitu dasar negara, bentuk negara, dan beberapa hal yang diperlukan untuk suatu UUD. Setelah hampir tiga tahun bersidang, berbagai isu telah diselesaikan, kecuali dasar negara. Dari berbagai konsep yang ditawarkan terpola dalam dua dasar yang sulit dikompromikan pada saat itu. Partai-partai Islam yang terdiri atas Masyumi, NU, PSII, dan Perti bersatu dalam Konstituante untuk memperjuangkan Islam sebagai dasar negara. berhadapan partai-partai non-Islam yang dimotori oleh PNI dan PKI yang mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara.[9]

 Ditinjau dari konteks manapun, runtuhnya Orde Lama dan bangkitnya Orde Baru tetap merupakan persoalan amat penting bagi bangsa Indonesia. Salah satu hal menarik untuk dicermati adalah dampak perubahan ekonomi dan social politik masyarakat Indonesia.

 Bagi umat Islam yang selama ini tertekan, bangkit bersama tentara untuk mengamankan Negara RI dengan menumpas kaum penghianat itu. Karena merasa berjasa dalam gerakan penumpasan G 30 S/PKI, dan sekaligus menegakkan Orde Baru, umat Islam melihat ada peluang untuk kembali memainkan peranan dalam pemerintahan.

Awalnya, kalangan umat Islam muncul harapan baru berupa akan lahirnya partai Islam baru yang dapat menampung aspirasi politiknya atau harapan adanya rehabilitasi Masyumi yang dalam era demokrasi liberal pernah mendominasi salah satu partai politik Islam terkuat. Sayang, ternyata harapan tetap tinggal harapan, karena pemerintah belum memandang perlu adanya partai Islam seperti yang didambakan itu. Di lain pihak, rekayasa sosial politik makin mendorong pemerintah untuk mengefektifkan kebijakan stabilitas politik. Apa yang terjadi adalah campur tangan pemerintah dalam berbagai segi kehidupan, termasuk politik makin kuat. Prakondisi pembangunan yang sangat terfokus pada pertumbuhan ekonomi tersebut sangat dihantui oleh ketakutan terjadinya chaos atau trauma politik seperti yang pernah terjadi sebelumnya. [10]

 Kegigihan umat Islam dalam memperjuangkan lahirnya partai Islam baru, membuahkan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Namun dari sejarah lahirnya partai ini sudah tercium adanya gejala yang tidak sehat sekaligus mencerminkan tidak adanya kemandirian umat Islam. Pada 5 Pebruari 1968 Jenderal Soeharto mengumumkan bahwa tidak seorang pun pemimpin bekas Masyumi diizinkan memegang peranan pimpinan dalam Parmusi baru itu. Keputusan ini merupakan suatu kekecewaan yang amat besar bagi pengikat Masyumi. Mungkinlah partai baru ini akan memiliki kesempatan memperoleh simpati kaum muslimin, tanpa melibatkan para pemimpin bekas Masyumi, seperti Natsir dan Prawoto dalam kegiatan-kegiatannya[11]

 Namun beberapa tahun kemudian, rezim Orde Baru tidak mampu lagi bertahan. Akhirnya pada 21 Mei 1998 Seoharto resmi mengundurkan diri dan menyerahkan kepada habibi jabatan Presiden RI., maka berakhir pulalah periode ini, dan lahirlah periode reformasi.

 Islam meletakkan politik sebagai satu cara penjagaan urusan umat (ri'ayah syu-ÃQ

  al-ummah). Islam dan politik tidak boleh dipisahkan, kerana Islam tanpa politik akan melahirkan terbelenggunya kaum muslimin yang tidak mempunyai kebebasan dan kemerdekaan melaksanakan syariat Islam. Begitu pula politik tanpa Islam, hanya akan melahirkan masyarakat yang mengagungkan kekuasaan, jabatan, bahan, dan duniawi saja, kosong dari aspek moral dan spiritual. Oleh kerana itu, politik dalam Islam sangat penting bagi mengingatkan kemerdekaan dan kebebasan melaksanakan syariat Islam boleh diwadahi oleh politik.[12]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun