1) Teknologi Water Mist Generator pada Gedung Tinggi
Oke, yang pertama nih, Pemprov DKI Jakarta udah pasang water mist generator di banyak gedung tinggi. Apa itu water mist generator? Jadi, ini adalah teknologi yang menyemprotkan kabut halus untuk menangkap partikel polusi di udara. Efeknya? Udara jadi lebih bersih, guys.
Sampai Oktober 2023 kemarin, udah ada 166 unit yang dipasang di 134 gedung di Jakarta. Coba bayangin, Jakarta Pusat aja punya 31 unit di 31 gedung. Jakarta Barat bahkan lebih banyak lagi, 71 unit di 41 gedung! Langkah ini diharapkan bisa bantu banget mengurangi polusi dari udara kota kita.
2) Penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Next, ada upaya lain yang nggak kalah keren, yaitu penambahan Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Kalian tahu nggak, luas RTH di Jakarta itu baru 5,2% dari total luas wilayah kota? Padahal idealnya, menurut undang-undang, harus 30%.
Tapi jangan khawatir, pemerintah lagi ngebut nih. Hingga akhir 2023, akan ada 23 RTH baru di empat wilayah Jakarta dengan total luas 6 hektar. RTH ini bukan cuma tempat nongkrong santai, tapi juga berfungsi buat menyerap emisi karbon yang jadi salah satu penyebab polusi udara.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan mendukung penambahan Ruang Terbuka Hijau (RHT) di wilayah Jakarta, seperti aksi penanaman pohon yang sudah dilakukan di RTH wilayah Cakung, Jakarta oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada 22 November 2024 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta serta PT Antam untuk menanam 400 pohon di wilayah tersebut, termasuk jenis tanaman yang dapat menyerap karbon dalam jumlah besar seperti tanaman Kerai payung atau nama kerennya (Filicium decipiens) yang dapat menyerap karbondioksida hingga 400 kg tahun.
3) Kebijakan Tarif Parkir Disinsentif
Sekarang kita bahas kendaraan bermotor. Kalian tahu nggak, jumlah kendaraan di Jakarta tahun 2022 itu ada 26 juta lebih? Dan itu belum termasuk kendaraan dari daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Karena itulah Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif parkir disinsentif. Jadi, kendaraan yang nggak lolos uji emisi bakal kena tarif parkir lebih mahal. Misalnya, tarif normal parkir Rp5.000, kalau nggak lolos uji emisi bisa kena Rp7.500 per jam. Tujuannya jelas, biar masyarakat lebih peduli sama lingkungan.
4) Elektrifikasi Transportasi