Pada tanggal 28 Desember 2023, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Namun, respons resmi terhadap pengaduan yang diajukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajeruan, Syaiful Bahri, terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan, belum diterima hingga saat ini.
Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh PPS Pajeruan
Pengaduan yang diajukan oleh Syaiful Bahri berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama tahap Pembentukan Anggota KPPS. PPS Desa Pajeruan diduga tidak menjalankan tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS dengan baik. Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan penelitian administrasi seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember hingga 22 Desember. Namun, PPS Desa Pajeruan disinyalir tidak menjalankan tahapan ini.
Tindakan PPS Desa Pajeruan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 1c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 lampiran 1, B, poin 3 huruf a dan b. Dampaknya, beberapa calon anggota KPPS yang diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Sampang ternyata tidak memenuhi syarat, terutama terkait ketiadaan ijazah SMA atau setara. Pelanggaran ini secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf h PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Potensi Kerusakan Integritas Pemilu
Syaiful Bahri menekankan bahwa dugaan pelanggaran serius ini berpotensi merusak integritas penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan mendasar pun muncul, bagaimana mungkin calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat administratif dapat lolos verifikasi administrasi dan diumumkan resmi oleh KPU? Sementara itu, pendaftar yang memenuhi syarat dan memiliki ijazah SMA tidak berhasil lolos administrasi.
Dalam konteks yang lebih luas, pengaduan ini sejalan dengan fungsi tanggapan masyarakat yang telah diamanatkan dan diatur secara tegas oleh peraturan. Namun, hingga saat ini, KPU Kabupaten Sampang belum menunjukkan respons yang serius terhadap pengaduan ini. Keberadaan pengaduan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apa yang sedang terjadi atau apa yang menjadi penyebab tidak adanya tanggapan dari pihak terkait.
Tindakan Selanjutnya Jika Tidak Ada Tanggapan
Syaiful Bahri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Sampang akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani pengaduan ini. Namun, jika tidak ada respons serius terhadap pengaduan tersebut, ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surat pengaduan yang telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS ditujukan kepada Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, SH, yang secara struktural menangani menjadi domain Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, yaitu Taufiq Rizqon, S.Ag. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat respon yang diberikan oleh pihak yang disebutkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apa yang sedang terjadi atau apa yang menjadi penyebab tidak adanya respon dari pihak terkait.
Penanganan Pelanggaran oleh KPU dan Bawaslu Sampang
Dikutip dari beritabangsa.id, pihak KPU Sampang menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari masyarakat secara prosedural. Mereka meminta kepada PPK dan PPS desa terkait untuk memastikan bahwa proses rekrutmen calon KPPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam KPT KPU Nomor 1669. Meskipun belum ada respons resmi yang diberikan oleh KPU Sampang, mereka diharapkan akan segera melakukan tindakan terhadap permasalahan ini karena sudah merupakan kewajiban KPU untuk merespon tanggapan masyarakat.
Begitu pula dengan Bawaslu Sampang, saat ini belum ada tanggapan yang diberikan oleh Muhalli, anggota Bawaslu Sampang Kordiv Penanganan Sengketa. Namun, diharapkan bahwa Bawaslu Sampang juga akan mengambil tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan.
Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PPS Desa Pajeruan dalam proses rekrutmen KPPS telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Ketua BPD Desa Pajeruan, Syaiful Bahri, telah mengajukan pengaduan kepada KPU dan tembusan Bawaslu Sampang terkait dugaan pelanggaran ini. Hingga saat ini, tanggapan resmi dari pihak terkait masih belum diterima.
Integritas penyelenggaraan pemilu menjadi taruhannya jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan terjadi. Oleh karena itu, diharapkan KPU dan Bawaslu Sampang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani pelanggaran ini. Masyarakat juga berharap agar proses pemilihan umum tetap dilaksanakan dengan transparan, adil, dan menjunjung tinggi integritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H