Seperti diketahui bahwa Ratusan massa dari Desa Gejagan Kecamatan Loceret, Kebupaten Nganjuk merupakan warga terdampak dengan adanya kegiatan stone crusher di Desa Mungkung merupakan tetangga desa melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu 27/4/2022 di depan Pemkab Nganjuk.Â
Hal tersebut, karena pemilik usaha stone crusher tetap beroperasi walau sudah dilakukan penutupan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Pemkab Nganjuk nomor 331.1/1417/411.319/2021 tertanggal 15 Oktober 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!