BANYUWANGI - Pengadilan Negeri Banyuwangi memiliki inovasi untuk membuat aplikasi Sistem Peradilan Pindana Terpadu Banyuwangi. Proses pembuatan aplikasi tersebut melibatkan 4 instansi penegak hukum yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Khamazaro menambahkan nantinya aplikasi tersebut dapat dijadikan sebagai media tukar data antar instansi penegak hukum di Banyuwangi. "Agar aplikasi ini dapat tersaji dengan maksimal, saya berharap adanya masukan dari Bapak/Ibu terkait apa saja yang sekiranya perlu dimuat dan disajikan dalam aplikasi ini," ucapnya.
Pembuatan aplikasi ini juga melibatkan Kominfo Banyuwangi dalam hal eksekutor aplikasi dan penyediaan server.
"Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Banyuwangi, yang dalam hal ini Kominfo untuk penyempurnaan aplikasi ini, karena aplikasi ini dapat digunakan untuk memberikan kemudahan serta kecepatan layanan untuk masyarakat Banyuwangi," tambah Khamazaro.
Sependapat dengan Khamazaro, Ketua PN Banyuwangi Hj. Nova Flory Bunda mengatakan bahwa aplkikasi tersebut dihadirkan agar proses peradilan pidana tidak mengalami keterlambatan, dapat diproses dengan cepat serta dapat terlaksana dengan baik.
"Mari kita duduk bareng disini untuk berdiskusi membahas perancangan aplikasi ini, sebagai salah satu upaya untuk memajukan Banyuwangi dengan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Banyuwangi," jelas Nova.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H