Dari model komunikasi Laswell media dalah saluran komunikasi, sedangkan konten adalah pesan yang disampaikan dan selalu menimbulkan efek atau dampak, baik secara kognisi, afeksi maupun konasi.Â
Untuk meminimalisir dampak negatif pesan, media broadcast konvensional di Indonesia telah diatur dengan UU no.32/2002 tentang penyiaran. Namun perkembangan teknologi telah menghadirkan media komunikasi massa baru dan mengubah landscape media.Â
Data Indonesia Digital Report 2022 yang dirilis hootsuit - we are social menyebutkan pengguna internet Indonesia sebesar 73,7% dari total populasi. Dengan rata-rata durasi waktu penggunaan internet dalam sehari selama  8 jam 36 menit. Sedangkan durasi rata-rata menonton televisi adalah 2 jam 50 menit, dan durasi rata -- rata mendengar radio hanya 37 menit setiap hari.
UU sendiri merupakan hukum, yang menurut Roscoe Pound (Lathif, 2017) memiliki fungsi untuk mengatur, mengelola, serta memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Selain itu juga sebagai instrumen pengawasan guna memelihara dan melanjutkan peradaban manusia. Dengan merujuk pada konsep tujuan hukum, maka relevansi UU no.32 / 2002 tentang Penyiaran patut dipertanyakan di tengah dinamika perubahan media.Â
Jika dikaitkan dengan data Indonesia Digital Report 2022, Â UU Penyiaran yang berlaku saat ini tidak lagi menyentuh atau berdampak pada sebagian besar populasi masyarakat Indonesia. Baik sebagai sarana menjaga ketertiban, pemenuhan kebutuhan maupun stimulasi perubahan peradaban yang sesuai dengan perkembangan teknologi maupun dinamika masyarakat.Â
Dibutuhkan UU penyiaran baru dengan karakteristik konvergensi media, sekaligus  mengakomodasi dimensi cyber-ethic yang dapat disejajarkan dengan etika penyiaran.
Siaran Televisi dan Radio tidak bisa didorong mundur ke era sebelum internet, dengan regulator yang melakukan banyak pembatasan. Karena jika itu yang dilakukan, TV dan radio akan semakin cepat ditinggalkan oleh khalayak yang akan beralih ke media baru. Bukan semata karena kualitas konten, namun karena akan dipersepsi sebagai media yang kurang memberikan kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi.Â
Sebaliknya, media baru juga tidak bisa dibiarkan terus tanpa pengaturan, karena faktanya selain berbagai dampak positif seperti:Â freedom of speech; freedom of expression; freedom to search and share information, media baru juga membawa banyak ekses negatif, diantaranya hoax, ujaran kebencian dan fragmentasi sosial.Â
Di era digitalisasi internet ini diperlukan pengaturan yang mampu melindungi masyarakat dari ekses negatif konten, apapun medianya. Baik konten yang disalurkan melalui media lama, maupun disalurkan melalui media baru.Â
Perlu titik keseimbangan baru pengaturan semua media, menciptakan equal playing field agar keberlimpahan informasi di era internet semakin banyak memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. (hsf)