Mohon tunggu...
Hardi Darjoto
Hardi Darjoto Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Odoo

Penggemar buku, mulai dari Pramudya Ananta Toer sampai J.K. Rowling. Mulai dari novel sampai sejarah Islam. Termasuk majalah Tempo dan National Geographic. Pembaca harian Kompas sejak SMP (karena ayahnya agen koran di Bandung). \r\n\r\nSehari-hari berprofesi sebagai konsultan OpenERP (http://www.linkedin.com/pub/hardi-darjoto/20/64/517)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pedoman Praktis Memilih Caleg

6 April 2014   22:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:59 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu tanggal 9 April 2014 Indonesia kembali mengadakan pemilihan umum untuk memilih legislator di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan DPD. Sebagai pemilih, kita perlu tahu apa yang kita pilih.

Cek Daftar Pemilih Tetap

Langkah pertama adalah memeriksa apakah nama Anda ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu bisa cek di sini. Anda bisa masukkan NIK Anda lalu klik tombol Cari. Nanti ada informasi Anda terdaftar di TPS mana. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan, yaitu nomor KTP Anda (bila sudah memakai e-KTP). Jika Anda tidak tahu NIK Anda, maka bisa cari melalui wilayah. Mulai dari pilih Provinsi, lalu Kota / Kabupaten. Kecamatan, dan Kelurahan. Kemudian masukkan nama Anda, maka akan ada informasi di TPS mana Anda terdaftar.

Mencari melalui pilihan wilayah ada kemungkinan tidak menemukan, karena ada juga beberapa nama yang loncat Kelurahan. Karena itu sebaiknya menggunakan pilihan nasional dengan memasukkan NIK.

Bila Anda tidak terdaftar di DPT wilayah manapun, jangan takut. Berdasarkan peraturan terakhir, setiap WNI yang memiliki KTP bisa memilih di TPS mana pun tanpa harus terdaftar di DPT. Hanya saja waktu memilihnya dibatasi jam 12.00 - 13.00 saja (TPS ditutup jam 13.00). Itu pun bila surat suara di TPS itu masih tersedia.

Daftar Calon Tetap

Langkah kedua adalah memilih Calon legislatif. Seperti diketahui, kita akan memilih legislator untuk DPRD Kabupaten / Kota, DPRD Provinsi, dan DPR Pusat, ditambah DPD. Ada 3 legislator dan 1 wakil daerah. Untuk warga DKI hanya memilih 2 legislator dan 1 wakil daerah, yaitu legislator DPRD Provinsi dan DPR Pusat, serta DPD.

Untuk mencari tahu siapa saja calon yang akan kita pilih, pertama-tama kita cari tahu dulu daerah pemilihan. Informasi daerah pemilihan bisa dilihat disini. Kemudian cari Daftar Calon Tetap sesuai daerah pemilihan disini maka kita akan mendapatkan suatu daftar calon legislator sebanyak kurang lebih 120 orang.

Jika dalam daftar tersebut ada yang Anda kenal, maka pilihlah dia. Bisa kenal personal atau kenal publik. Kenal personal artinya Anda kenal secara pribadi. Bisa saudara, teman, tetangga, guru, murid, apapun. Yang penting Anda kenal secara personal. Kenal publik artinya Anda tidak kenal secara personal tetapi mengenali reputasinya di publik melalui karya-karyanya yang relevan. Jika Anda yakin kenalan Anda itu akan jadi legislator yang baik, pilihlah dia. Selesai.

Persoalannya adalah kebanyakan nama-nama yang ada di Daftar Calon Tetap tidak kita kenal. Jadi bagaimana kita memilih orang yang tidak kita kenal?

Referensi Caleg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun