Mohon tunggu...
H. R. Harapan Rakyat
H. R. Harapan Rakyat Mohon Tunggu... -

HARAPAN RAKYAT (HR) untuk kemajuan Indonesia yang masyarakatnya HIDUP RUKUN (HR), lingkungannya HIJAU RIMBUN (HR), dan memiliki pemimpin yang selalu di HATI RAKYAT (HR).\r\n(Jika ingin mengirimkan tulisan kepada kami seputar HR, silahkan kirim ke hrharapanrakyat2014@yahoo.co.id). This page operated by Pemuda Harapan Rakyat (PHR)

Selanjutnya

Tutup

Money

Antara Hatta dan UU Minerba

20 Januari 2014   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepat di titik inilah klaim Gita bahwa ia merupakan pejabat pro kepentingan nasional, bukan berhaluan ekonomi neolib akan diuji publik. Publik akan menutut penjelasan dari mantan direktur JP Morgan Indonesia tersebut mengapa ia cenderung menentang pelarangan ekspor mineral mentah bila memang benar sangat pro dengan kepentingan nasional? Bukankan pelarangan ekspor mineral mentah akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap hasil mineral dan batubara di Indonesia?

Argumen pelarangan ekspor mineral mentah akan berujung pada penghentian produksi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja tidak perlu dicemaskan berlebihan. Perusahaan-perusahaan tambang tentu tidak akan bertindak gegabah untuk menghentikan produksi secara total. Jika itu dilakukan mereka akan menanggung kerugian sangat besar.

Lebih dari itu, jika benar melakukan penghentian produksi secara total perusahaan-perusahaan tambang akan menanggung penurunan harga saham. Mungkingkan perusahaan-perusahaan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara akan berani bertindak seradikal itu, menghentikan produksi secara total?

Pelarangan ekspor mineral mentah tanpa tanpa proses pengolahan dan pemurnian di smelter dalam negeri juga akan lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap jumlah produksi hasil mineral dan batu bara.

Selama ini kita tidak pernah mengetahui secara persis berapa sesungguhnya jumlah hasil produksi yang dihasilkan dan dibawa keluar dari ladang-ladang tambang di Indonesia setiap tahun. Cukup sudah bangsa ini mengalami eksploitasi mineral dan tambang tanpa pengolahan lebih lanjut.

Karena itu, tidak diragukan lagi pelarangan ekspor mineral mentah merupakan sebuah kebijakan maha penting bagi kepentingan nasional dan merupakan amanah Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.

Jadi, hal ini baik untuk diteruskan. Lanjutkan terus Pak Hatta. Jangan muncur oleh lobi-lobi asing dan membuat Indonesia yang kaya ini tak pernah menikmati apa yang ia punya. Lawan pejabat-pejabat yang tidak pro kepentingan nasional!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun