Mohon tunggu...
Hanna Meyrani
Hanna Meyrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Long life learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Membuka Kotak Pandora BUMN: Ada Fraud di Dalamnya

3 Juli 2024   13:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   14:46 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Penulis: Hanna Meyrani (Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Esa Unggul)

OPINI. Negara telah mengalirkan dana sebesar Rp59,158 triliun sebagai Penyertaan Modal Negara (PNM) pada BUMN selama tahun 2022. Modal tersebut diberikan untuk mendukung BUMN dalam perannya sebagai agen pembangunan yang menggerakkan perekonomian Indonesia. 

Dukungan negara ini tidak lepas dari harapan awal pendirian BUMN yaitu untuk memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Namun, selain mengemban tujuan mulia tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, BUMN juga dituntut untuk mencari laba sebesar-besarnya sebagai konsekuensi dari perannya sebagai lembaga bisnis.

Kontribusi Positif BUMN Bagi Peneriman Negara

BUMN yang tersebar di berbagai sektor seperti perusahaan manufaktur, konstruksi, telekomunikasi, keuangan dan energi telah menjadi tulang punggung penggerak perekonomian nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut telah banyak berkontribusi untuk perekonomian Indonesia. 

Berdasarkan laporan kinerja Kementerian BUMN, selama tahun 2022, BUMN telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp571,98 triliun, angka ini di atas target yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, yaitu sebesar Rp403,71 triliun atau sebesar 141,68% dari target. Kontibusi penerimaan ini berasal dari deviden, pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun oleh 47 perusahaan BUMN selama satu tahun.

Kotak Pandora yang Terbuka

Namun bak dua sisi mata uang, selain memberikan kontribusi positif, sisi lain BUMN mulai terkuak seiring dengan terbukanya kotak pandora yang selama ini menyimpan masalah. Indonesian Corruption Watch (ICW) telah merilis laporan mengenai penindakan kasus korupsi yang terjadi pada BUMN dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. 

Dalam laporan tersebut disebutkan sebanyak 119 kasus korupsi telah ditindak oleh penegak hukum selama kurun waktu 2016 hingga 2021 dengan jumlah kerugian negara minimal sebesar Rp47,926 triliun.

Survei tahun 2019 yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE ) Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan negara dalam hal ini BUMN sebagai lembaga kedua yang paling dirugikan akibat kasus fraud setelah pemerintahan. Menurut ACFE, kasus fraud yang paling banyak terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar di Indonesia adalah kasus korupsi.

Pelaku Korupsi BUMN

Pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar pada BUMN didominasi oleh para direksi. Baru-baru ini, sedang hangat pemberitaan mengenai vonis yang diterima oleh mantan direktur utama PT Pertamina (Persero). Terbukti bersalah atas pengadaan gas alam cair, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) tersebut divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. 

Selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi BUMN. Diantaranya yaitu kasus yang menyeret Direktur Utama PT Jasamarga atas pekerjaan Jalan Layang Cikampek, ada pula kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom di dalam maskapai Garuda yang diketahui melibatkan direktur utama maskapai tersebut. 

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) juga tak luput dari kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan direktur utamanya yang terlibat kasus pencucian uang. Selain perusahaan asuransi Jasindo, perusahaan asuransi lainnya yaitu PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) juga menderita kerugian akibat korupsi yang dilakukan mantan direktur utamanya dan beberapa petinggi perusahaan tersebut.

Penyebab Korupsi BUMN

Berdasarkan teori fraud terbaru, yaitu teori hexagon, ada enam penyebab seseorang melakukan fraud yaitu adanya tekanan, peluang, rasionalisasi, kapabilitas, arogansi dan kolusi. Pada sebuah penelitian yang dilakukan pada BUMN mengenai fraud yang terjadi dengan menggunakan teori hexagon diketahui bahwa pengawasan yang tidak efektif dari dewan pengawas akan memberian peluang bagi pelaku untuk melakukan kecurangan. Kapabilitas merujuk pada kemampuan yang dimiliki oleh pelaku, dimana untuk berbuat curang diperlukan kemampuan yang tinggi yang biasanya berbanding lurus dengan tingkat pendidikan tinggi yang dimiliki oleh para direksi.

Pengawasan BUMN  oleh komisaris dan dewan pengawas seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komisaris dan dewan pengawas berperan dalam mengawasi pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi, oleh karena itu kedua belah pihak tersebut harus bebas dari konflik kepentingan. Peluang terjadinya fraud dapat bersumber dari tidak efektifnya pengawasan dari komisaris dan dewan pengawas. 

Adanya konflik kepentingan dapat menjadi salah satu penyebab adanya ketidakefektifan pengawasan tersebut. Konflik kepentingan biasanya akan muncul akibat adanya dualisme jabatan komisaris. Mengenai hal ini, Ombudsman pernah memaparkan bahwa sampai dengan tahun 2019 telah terjadi dualisme jabatan oleh 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.

Solusi Korupsi BUMN

Komitmen komisaris, dewan pengawas, direksi dan seluruh jajarannya untuk mematuhi prinsip GCG dalam mengelola perusahaan dapat mencegah terjadinya kasus fraud di BUMN. GCG merupakan tata kelola perusahaan yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. 

Melalui penerapan GCG yang didukung oleh pemerintah dan para pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan BUMN, diharapkan dapat mengeluarkan masalah fraud dari kotak pandora BUMN, sehingga BUMN dapat kembali memenuhi amanat pendiriannya, yaitu memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun