Mohon tunggu...
Hanna Meyrani
Hanna Meyrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Long life learner

Selanjutnya

Tutup

Financial

Membuka Kotak Pandora BUMN: Ada Fraud di Dalamnya

3 Juli 2024   13:47 Diperbarui: 3 Juli 2024   14:46 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian negara terbesar pada BUMN didominasi oleh para direksi. Baru-baru ini, sedang hangat pemberitaan mengenai vonis yang diterima oleh mantan direktur utama PT Pertamina (Persero). Terbukti bersalah atas pengadaan gas alam cair, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) tersebut divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. 

Selain kasus tersebut, masih ada beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi BUMN. Diantaranya yaitu kasus yang menyeret Direktur Utama PT Jasamarga atas pekerjaan Jalan Layang Cikampek, ada pula kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom di dalam maskapai Garuda yang diketahui melibatkan direktur utama maskapai tersebut. 

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) juga tak luput dari kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan direktur utamanya yang terlibat kasus pencucian uang. Selain perusahaan asuransi Jasindo, perusahaan asuransi lainnya yaitu PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) juga menderita kerugian akibat korupsi yang dilakukan mantan direktur utamanya dan beberapa petinggi perusahaan tersebut.

Penyebab Korupsi BUMN

Berdasarkan teori fraud terbaru, yaitu teori hexagon, ada enam penyebab seseorang melakukan fraud yaitu adanya tekanan, peluang, rasionalisasi, kapabilitas, arogansi dan kolusi. Pada sebuah penelitian yang dilakukan pada BUMN mengenai fraud yang terjadi dengan menggunakan teori hexagon diketahui bahwa pengawasan yang tidak efektif dari dewan pengawas akan memberian peluang bagi pelaku untuk melakukan kecurangan. Kapabilitas merujuk pada kemampuan yang dimiliki oleh pelaku, dimana untuk berbuat curang diperlukan kemampuan yang tinggi yang biasanya berbanding lurus dengan tingkat pendidikan tinggi yang dimiliki oleh para direksi.

Pengawasan BUMN  oleh komisaris dan dewan pengawas seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komisaris dan dewan pengawas berperan dalam mengawasi pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi, oleh karena itu kedua belah pihak tersebut harus bebas dari konflik kepentingan. Peluang terjadinya fraud dapat bersumber dari tidak efektifnya pengawasan dari komisaris dan dewan pengawas. 

Adanya konflik kepentingan dapat menjadi salah satu penyebab adanya ketidakefektifan pengawasan tersebut. Konflik kepentingan biasanya akan muncul akibat adanya dualisme jabatan komisaris. Mengenai hal ini, Ombudsman pernah memaparkan bahwa sampai dengan tahun 2019 telah terjadi dualisme jabatan oleh 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN.

Solusi Korupsi BUMN

Komitmen komisaris, dewan pengawas, direksi dan seluruh jajarannya untuk mematuhi prinsip GCG dalam mengelola perusahaan dapat mencegah terjadinya kasus fraud di BUMN. GCG merupakan tata kelola perusahaan yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. 

Melalui penerapan GCG yang didukung oleh pemerintah dan para pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan BUMN, diharapkan dapat mengeluarkan masalah fraud dari kotak pandora BUMN, sehingga BUMN dapat kembali memenuhi amanat pendiriannya, yaitu memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun