Perlu diketahui juga, lahan tersebut bukanlah lahan sengketa seperti yang disebutkan dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. Lahan itu adalah lahan resmi milik PT. KAI yang ditunjukkan dengan sertifikat atas nama pihak PT. KAI dan PT Padi Mas hanya sebagai penyewa sehingga tidak ada pihak kedua yang turut memiliki lahan tersebut.
Terkait permasalahan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Sandiaga Uno angkat bicara. Ia mengatakan ingin melobi Kepolisian Daerah Metro Jaya agar memperbolehkan para pedagang Pasar Tasik berjualan di lokasi itu untuk sementara. Selain itu ia juga mengatakan terdapat komunikasi antara Pemprov DKI dengan pengurus lahan dimana ada kemungkinan pemilik lahan memberi dispensasi izin untuk digunakan kegiatan.Â
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polda Metro Jaya yang menghimbau supaya Sandi bersabar untuk menunggu sampai ada keputusan tetap terkait lahan tersebut. Seperti yang sudah disebutkan, lahan tersebut akan dijadikan kawasan terpadu Tanah Abang mengacu pada sistem Transit Oriented Development dan sejalan dengan rencana pemerintah DKI Jakarta, seluruh area kini dibersihkan sebelum pembangunan dilakukan.Â
Jika Sandiaga mengusahakan para pedagang untuk kembali beroperasi diwilayah tersebut maka entah kapan rencana pembangunan kawasan TOD dapat direalisasikan. Sudah benar jika lahan itu kembali ke pemiliknya, jangan lagi ada pihak yang memaksakan untuk memanfaatkan lahan tersebut atau berusaha untuk merebut dan menguasai lahan tersebut jika tidak ingin menambah kerugian negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H