Mohon tunggu...
Humaniora

Menyalahi Kontrak, PT KAI (Persero) Berhak Memutus Kerjasama

14 April 2018   09:17 Diperbarui: 14 April 2018   09:36 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahan Bongkaran seluas 26 Hektar milik PT. KAI (Persero) yang dijadikan Pasar Tasik di Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ini menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut sedang bersengketa dengan PT Padi Mas Realty. 

Lahan yang ditutup oleh polisi pada 10 April lalu rencananya akan digunakan untuk pembangunan kawasan Transit Oriented Development (TOD) sehingga lahan tersebut harus disterilkan terlebih dahulu.

Saat ini di lahan tersebut terdapat plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut sedang dalam penyelidikan Polda Metro Jaya sehingga tidak ada yang boleh mengelolanya atau melakukan aktifitas didalamnya hingga keputusan inkrah dari pengadilan. 

Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran adanya gugatan dari PT Padimas Realty atas penertiban yang dilakukan oleh PT. KAI (Persero) pada 30 Januari 2018 lalu. 

Senior Manager Aset Daop 1 yakni Tanang mengatakan bahwa PT Padi Mas Realty adalah penyewa lahan tersebut namun karena terjadi wanprestasi serta PT Padi Mas selaku pihak ketiga tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian sehingga PT. KAI memutus kontrak kerjasama kemudian melakukan penertiban dengan membongkar bangunan-bangunan liar yang ada di lokasi tersebut.

Kita tidak tahu secara pasti wanprestasi apa yang dilakukan oleh PT Padi Mas namun PT. KAI (Persero) sebagai BUMN tentu tidak akan melakukan penertiban tanpa alasan dan bukti yang kuat. 

Dalam Sketsindonews.com yang rilis pada 5 Oktober 2017, disebutkan bahwa para pedagang Tasik ex. Aneka Beton merasa gelisah lantaran PT Padi Mas selaku kuasa dari PT. KAI melakukan intervensi terhadap para pedagang dengan issue pengelolaan akan diambil langsung oleh PT Padi Mas. Dari pernyataan para pedagang sudah bisa dirasakan adanya gelagat yang tidak baik, terlebih pasca penertiban PT Padi Mas menggugat PT. KAI karena dianggap telah melakukan pengrusakan dan menyebut adanya tindak penyerobotan. Gugatan tersebut tidak berdasar karena secara logika PT. KAI adalah pemilik sah lahan tersebut, lantas untuk apa mereka menyerobot lahan sendiri.

Selain itu dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tentunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut atau tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan isi perjanjian, maka secara logika sah-sah saja jika pihak lainnya membatalkan perjanjian tersebut. Sebelum melakukan penertiban pun PT. KAI sudah sesuai dengan prosedur dimana pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan pertama hingga ketiga.

Dari penjabaran kronologi tersebut sudah jelas bahwa PT. KAI sudah memberikan kesempatan bagi PT Padi Mas untuk membongkar bangunannya sendiri namun mereka tidak membongkarnya sehingga PT. KAI harus turun tangan. 

Alasan pembongkaran pun jelas, pihak PT Padi Mas tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian sehingga dilakukan pemutusan kontrak yang berujung pada penertiban lahan. Sudah mejadi kewajiban bagi PT Padi Mas untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemiliknya, bukan malah menggugat dengan tuduhan melakukan pengrusakan bahkan penyerobotan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun