Mohon tunggu...
Hapylia Ika Agoestina
Hapylia Ika Agoestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema dalam Berasuransi, Apakah Asuransi Syariah Boleh atau Tidak?

21 Maret 2023   21:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam praktik Asuransi Syariah bersih dari Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba". Sedangkan pada Asuransi Konvensional masih terdapat Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba".

4.  Akad dalam Asuransi Syariah, Akad Tabarru' dan Akad Tijariyah

Dalam Asuransi Syariah Akad tabarru' merupakan akad yang utama. Akad Tabarru' pada asuransi menurut fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dan dengan tujuan untuk kebajikan atau tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial semata. Pengelolaan dana tabbaru' menggunakan akad tabarru'dan tidak boleh berubah menjadi akad tijarah, maksudnya bahwa dana tabarru' tidak dapat diinvestasikan. 

Selain Akad Tabarru'Asuransi Syariah di Indonesia juga menggunakan Akad Tijarah. Akad Tijarah mendapatkan perhatian penting karena kesepakatan atau kerelaan kedua belah pihak. Selain itu praktik yang menggunakan Akad Tijarah harus terhindar dari unsur Gharar, Mayshir, Riba, dan Kedzaliman dan perlu di tekankan dalam investasi dana harus dilakukan pada objek yang sudah tentu halal. Akad Tijarah merupakan akad yang berbasis profit atau keuntungan. Akad Tijarah yang dapat digunakan dalam Asuransi Syariah di indonesia adalah Mudharabah. 

Selain dua akad di atas terdapat beberapa bentuk akad yang sering dilakukan dalam kehidupan sosial.  Contoh akad yang sering di gunakan seperti, ijarah (sewa menyewa rumah), mudharabah (bagi hasil dalam usaha ternak), muzaraah ( penggarapan sawah), wadiah (penitipan sepeda motor), dan rahn (pinjaman dengan jaminan barang). dalam kehidupan manusia akad atau perjanjian tidak dapat di pisahkan. Karena dengan adanya akad dapat membantu transakasi tersebut sah atau tidak. selain itu dengan adanya akad akan memberikan rasa aman dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari. 

5. Analisis Buku 

Buku yang saya review berjudul "Asuransi Takaful Di Indonesia: Menelisik Aspek Shariah Compliance" yang terbit pada tahun 2020 ini ditulis oleh dr. Nafis Irkhami, M.Ag, M.A dan di terbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada, Depok.

Kesimpulan isi buku
Dalam buku ini berisi 7 Bab. Bab 1: Pendahuluan, Bab 2: Asuransi Konvensional Vis A Vis Takaful, Bab 3: Asuransi dan Ketidakpastian, Bab 4: Asuransi syariah di Indonesia, Bab 5: Tinjauan terhadap Asuransi Syariah, Bab 6: wakaf dan asuransi syariah, bab 7 atau terakhir: penutup.

kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan buku ini yang menerangkan tentang industri asuransi syariah di Indonesia ada empat pokok: Pertama, mekanisme sistem tabarru' dalam akad asuransi syariah di Indonesia. Sistem tabaru menjadi ikon penting dalam asuransi syariah, tanpa akad tabaru maka semua jenis produk asuransi syariah akan sama dengan asuransi konvensional. mekanisme tabarru akan mengurangi tuduhan terkait persoalan shariah compliance yaitu aspek gharar, maysir dan muqamarah.

Kedua, implementasi prinsip tijarah pada produk-produk asuransi syariah di Indonesia. Prinsip tijarah sesuai dengan syariah yaitu yang berbasis profit and loss sharing. Dalam mencari keuntungan ,perusahaan asuransi sebagai penampung investas atau modal, dalam hal ini perudahaan memiliki dua peran yang menyalahi asas dasar perikatan dalam bermuamalah.

Ketiga, implementasi prinsip tijarah berbasis wakaalah bil ujrah pada sistem perasuransian syariah di Indonesia. Mengenai wakalah dalam skema akad Takaful hanya relevan untuk akad tabaru.
Terakhir, tentang tinjauan fikih muamalah mengenai dualisme akad tabarru' dan tijary dalam produk asuransi syariah. Dualisme akad tabbaru dan tijarah dalam perasuransian syariah di Indonesia tidak sejalan dengan prinsip dasar perakadan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun