Dalam praktik Asuransi Syariah bersih dari Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba". Sedangkan pada Asuransi Konvensional masih terdapat Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba".
4. Â Akad dalam Asuransi Syariah, Akad Tabarru' dan Akad Tijariyah
Dalam Asuransi Syariah Akad tabarru' merupakan akad yang utama. Akad Tabarru' pada asuransi menurut fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 adalah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dan dengan tujuan untuk kebajikan atau tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial semata. Pengelolaan dana tabbaru' menggunakan akad tabarru'dan tidak boleh berubah menjadi akad tijarah, maksudnya bahwa dana tabarru' tidak dapat diinvestasikan.Â
Selain Akad Tabarru'Asuransi Syariah di Indonesia juga menggunakan Akad Tijarah. Akad Tijarah mendapatkan perhatian penting karena kesepakatan atau kerelaan kedua belah pihak. Selain itu praktik yang menggunakan Akad Tijarah harus terhindar dari unsur Gharar, Mayshir, Riba, dan Kedzaliman dan perlu di tekankan dalam investasi dana harus dilakukan pada objek yang sudah tentu halal. Akad Tijarah merupakan akad yang berbasis profit atau keuntungan. Akad Tijarah yang dapat digunakan dalam Asuransi Syariah di indonesia adalah Mudharabah.Â
Selain dua akad di atas terdapat beberapa bentuk akad yang sering dilakukan dalam kehidupan sosial. Â Contoh akad yang sering di gunakan seperti, ijarah (sewa menyewa rumah), mudharabah (bagi hasil dalam usaha ternak), muzaraah ( penggarapan sawah), wadiah (penitipan sepeda motor), dan rahn (pinjaman dengan jaminan barang). dalam kehidupan manusia akad atau perjanjian tidak dapat di pisahkan. Karena dengan adanya akad dapat membantu transakasi tersebut sah atau tidak. selain itu dengan adanya akad akan memberikan rasa aman dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.Â
5. Analisis BukuÂ
Buku yang saya review berjudul "Asuransi Takaful Di Indonesia: Menelisik Aspek Shariah Compliance" yang terbit pada tahun 2020 ini ditulis oleh dr. Nafis Irkhami, M.Ag, M.A dan di terbitkan oleh PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Kesimpulan isi buku
Dalam buku ini berisi 7 Bab. Bab 1: Pendahuluan, Bab 2: Asuransi Konvensional Vis A Vis Takaful, Bab 3: Asuransi dan Ketidakpastian, Bab 4: Asuransi syariah di Indonesia, Bab 5: Tinjauan terhadap Asuransi Syariah, Bab 6: wakaf dan asuransi syariah, bab 7 atau terakhir: penutup.
kesimpulan yang dapat diambil dari pemaparan buku ini yang menerangkan tentang industri asuransi syariah di Indonesia ada empat pokok: Pertama, mekanisme sistem tabarru' dalam akad asuransi syariah di Indonesia. Sistem tabaru menjadi ikon penting dalam asuransi syariah, tanpa akad tabaru maka semua jenis produk asuransi syariah akan sama dengan asuransi konvensional. mekanisme tabarru akan mengurangi tuduhan terkait persoalan shariah compliance yaitu aspek gharar, maysir dan muqamarah.
Kedua, implementasi prinsip tijarah pada produk-produk asuransi syariah di Indonesia. Prinsip tijarah sesuai dengan syariah yaitu yang berbasis profit and loss sharing. Dalam mencari keuntungan ,perusahaan asuransi sebagai penampung investas atau modal, dalam hal ini perudahaan memiliki dua peran yang menyalahi asas dasar perikatan dalam bermuamalah.
Ketiga, implementasi prinsip tijarah berbasis wakaalah bil ujrah pada sistem perasuransian syariah di Indonesia. Mengenai wakalah dalam skema akad Takaful hanya relevan untuk akad tabaru.
Terakhir, tentang tinjauan fikih muamalah mengenai dualisme akad tabarru' dan tijary dalam produk asuransi syariah. Dualisme akad tabbaru dan tijarah dalam perasuransian syariah di Indonesia tidak sejalan dengan prinsip dasar perakadan syariah.