3. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Antara asuransi syariah dengan Asuransi Konvensial memiliki perbedaan yang mendasar. diantaranya sebagai berikut:
a. Konsep
Asuransi Syariah merupakan sekumpulan orang yang saling membantu, tolong menolong dan bekerja sama dengan mengeluarkan dana tabarru'. Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikat penanggung kepada tertanggung  dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
b. Sumber hukum
Sumber hukum Asuransi Syariah berasal dari wahyu ilahi , Al-Quran, Sunnah, Ijma', Fatwa, Qiyas, Istihsan, 'Urf dan Mashalih Mursalah. Sedangkan pada Asuransi Konvensional berasal dari pemikiran manusia yaitu hukum positif.
c. Akad
Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah yaitu akad tabarru dan tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). Sedangkan Akad dalam Asuransi Konvensional yaitu akad jual beli (akad mu'awadhah, idz'aan, gharar dan mulzim).
d. Jaminan
dalam Asuransi Syariah jaminan yang digunakan dikenal dengan Sharing of Risk atau saling menanggung. Dalam Asuransi Konvensional dikenal dengan Transfer of Risk atau transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
e. Magrib "Maysir, Gharar, dan Riba"