Upaya penanganan konflik yang terjadi antara ojek online dan ojek pengkolan yang dapat dilakukan yaitu :
1. Menetapkan zona merahÂ
Penetapan zona merah atau batas zona merah adalah titik batas wilayah yang telah disepakati oleh pihak ojek pengkolan dan ojek online sebagai batas yang diperbolehkan ojek online untuk mengambil penumpang.Â
2. Memberi teguran atau peringatanÂ
Batas batas wilayah yang telah disepakati agar dapat ditaati sehingga tidak ada oknum yang melanggar dari perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi jika ada yang melanggar dapat diselesaikan dengan memberikan teguran secara baik baik kepada yang bersangkutan agar pelanggaran yang dilakukan tidak terulang kembali.Â
Berdasarkan dua upaya diatas, implementasi upaya tersebut tidak seluruhnya diterapkan dengan baik di berbagai daerah Indonesia. Akan tetapi dari dua upaya tersebut, upaya menetapkan zona merah mulai diterapkan dengan baik. Sebagai contoh untuk daerah tertentu seperti terminal dan stasiun, ojek online tidak diizinkan untuk mengambil penumpang di daerah tersebut dan jika harus terpaksa mengambil penumpang di daerah tersebut maka ojek online harus menjauh sekitar kurang lebih 200 meter dari daerah tersebut.
Daftar Pustaka
Anggraeni, D. (2017). Konflik Transportasi Ojek Pangkalan Dan Ojek Online Di Bandung. Journal Of Communication Studies, IV , 41-56.
Rahayu, D. N., & Zuber , A. (2019, April). Konflik Sosial Antara Ojek Pangkalan Dan Gojek Di Kota Surakarta. Journal of Development and Social Change, II, 40-48.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H