Mohon tunggu...
Happy Mommy
Happy Mommy Mohon Tunggu... Petani - Hobiis

Happy Mommy

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bank Tanah Sebagai Solusi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

26 Januari 2025   23:53 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:53 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah (Sumber: banktanah.id)

Ketika pertama kali mendengar Badan Bank Tanah yang terlintas dalam pikiran adalah apakah sama dengan perbankan (keuangan) pada umumnya? Kenapa disebut bank tanah? Apakah memiliki manfaat seperti perbankan yang menjadi solusi keuangan? Dalam hal ini berarti solusi bagi pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Jika iya, tentulah saya salah satu yang berbangga dan berharap bisa memanfaatkannya.

Sebagai anak petani desa yang kemudian tinggal di kota, kebetulan mewarisi kegemaran bercocok tanam, keterbatasan lahan adalah kendala yang tak bisa dihindari.

Urban farming akhirnya menjadi pilihan warga perkotaan yang tetap ingin menanam atau melakukan kegiatan pertanian dengan ragam bentuknya di antaranya menggunakan sistem vertikal, menanam di pot-pot, hingga hidroponik. Saya kerap “gregetan” jika melihat bangunan atau lahan terbengkalai yang terlantar.

Seringkali saya berpikir untuk menyewa lahan seperti yang dilakukan bapak di desa untuk menambah produktivas tetapi pertanyaannya, saya harus meminjam atau menyewa tanah ke siapa di kota untuk bisa bertanam?

Ibarat nasabah yang ingin meminjam uang ke bank, bisakah meminjam (menyewa) lahan ke bank tanah?

Badan Bank Tanah

Tanah dalam hal ini dimaknai sebagai land atau lahan bukan soil atau tanah dalam artian fisik. Tanah sebagai land dimaknai secara multidimensional. Artinya tanah memiliki sisi ekonomi, politis, budaya, dan sakral. Di sini saya mengambil contoh dari sudut pandang ekonomi, tanah dapat menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan.

Mengutip dari jurnal Bina Hukum Lingkungan, konsep Bank Tanah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1960-an sebagai alat baru untuk perencanaan kota di Amerika Serikat. Bank Tanah pada generasi pertama ini memiliki fokus penanganan properti terbengkalai dan penanganan atas tunggakan pajak.

Di Indonesia, Badan Bank Tanah dibentuk pada 31 Desember 2021 oleh Pemerintah Pusat yang bersifat khusus (sui generis) dan diberi kewenangan untuk menjadi pengelola tanah. Badan ini diberikan Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai kepada pihak lain.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 3 ayat 1 dan 2, badan ini mempunyai enam fungsi dan tugas. Fungsi dan tugas tersebut yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Sumber: Instagram @badanbanktanah.official)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Sumber: Instagram @badanbanktanah.official)

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto. Badan Bank Tanah akan digunakan untuk empat hal utama:

1. Menopang swasembada pangan

2.Menopang swasembada energi

3.Mendukung program hilirisasi

4.Menyediakan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Ketahanan Pangan Keluarga Awal Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah menegaskan menghentikan impor komoditas strategis (beras, jagung, gula, dan garam) tahun 2025 dan bercita-cita mencapai swasembada pangan dalam jangka empat sampai lima tahun ke depan (2028-2029). Menjadi seorang yang tumbuh dibesarkan sebagai anak petani, saya bangga dengan program ini dan pastilah berharap mempunyai andil turut menyukseskannya. Sehingga cita-cita Indonesia menjadi lumbung pangan dunia bukanlah omong kosong atau sekedar rencana.

Urban farming (Sumber: Dokumentasi pribadi)
Urban farming (Sumber: Dokumentasi pribadi)

Sejak berkeluarga dan tinggal di kota, saya tetap mempertahankan kebiasaan berkebun dari awalnya menanam bunga merambah ke tanaman “dapur” seperti daun bawang, seledri, kencur, cabe, hingga bayam. Tanaman itu gampang tumbuh meski hanya dengan memakai pot dan tidak rewel perawatan walau untuk hasil kurang maksimal.

Meski begitu, saya tetap senang sebab dengan menanam cabe rawit, misalnya ketika kemarin harga cabe mencapai 100 ribu rupiah lebih, saya bisa menghemat hingga enam ribu rupiah untuk membuat sambal. Belum dihitung penghematan lainnya dengan daun bawang, olahan bayam yang bisa memangkas anggaran belanja harian. Penghematan itu bisa digunakan untuk tambahan uang jajan anak.

Jika kembali ke Badan Bank Tanah, dalam fungsi pemanfaatan tanah, Badan Bank Tanah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain berupa kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain. Dan dalam fungsi pendistribusian tanah yaitu mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan dan pembagian tanah.

Menurut data PBB pada atahun 2050 ada sekitar 68 persen populasi dunia yang diperkirakan akan tinggal di perkotaan. Di sisi lain, setiap tahun ada sekitar 100.000 – 110.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi baik karena pembangunan maupun faktor lainnya (indonesia.go.id).

Kegiatan urban farming dianggap menjadi solusi unggul karena menyediakan pasokan makanan segar dalam kota. Urban farming menjadi solusi praktis untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga (healtheroes.id). Sehingga tercipta sistem pangan berkelanjutan yang mendukung kedulatan pangan nasional. Selain itu, konsep mandiri ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan metode pertanian konvensional sehingga juga turut berkontribusi positif dalam penanggulangan krisis perubahan iklim.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.” (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012)

Dengan adanya pemanfaatan lahan-lahan terbengkalai untuk urban farming tentunya akan sangat mendukung ketahanan pangan dari ancaman krisis pangan, gangguan kenaikan harga, bahkan iklim yang susah diprediksi yang berpotensi gagal panen. Resiko yang dihadapi masyarakat akibat kenaikan harga bisa diminimalisir. Stok pangan aman tanpa mengganggu perekonomian bangsa.

Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Masyarakat Sejahtera

Negara bertugas menjamin ketertiban serta mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warganya. Di antaranya bisa dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah melalui wewenangnya untuk melakukan pengadaan tanah yang secara langsung akan mendukung terhadap pembangunan untuk kepentingan umum. Sebab, tanah tersebut dapat dialihkan dan atau dikerjasamakan dengan pihak lain yang ingin melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang menjadi fokus pemanfaatan tanah.

Sementara itu, dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan, menurut dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Akhmad Akbar Susamto yang dikutip dari laman masjidkampus.ugm.ac.id, ada dua prinsip yang harus dipenuhi yaitu  yang pertama maslahat dan kedua seimbang. Di samping itu, ekonomi berkeadilan memiliki tiga ciri, yaitu:

  • Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan ekonomi,
  • Memahami bahwa tidak semua orang memperoleh hasil yang sama dikarenakan perbedaan kemampuan, dan 
  • Tidak boleh ada kezaliman di kegiatan ekonomi.

Sehingga harapannya, dengan adanya Badan Bank Tanah setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses ketersediaan tanah demi kemaslahatan yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara sehingga terwujudlah kesejahteraan rakyat di antaranya lewat ketahanan pangan.

Referensi:

https://banktanah.id/

https://bulog.co.id/

https://healtheroes.id/ 

https://indonesia.go.id/ 

https://masjidkampus.ugm.ac.id

Instagram @badanbanktanah.official

Jurnal Bina Hukum Lingkungan Volume 7 Nomor 3, Juni 2023

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun