Menurut data PBB pada atahun 2050 ada sekitar 68 persen populasi dunia yang diperkirakan akan tinggal di perkotaan. Di sisi lain, setiap tahun ada sekitar 100.000 – 110.000 hektar lahan pertanian beralih fungsi baik karena pembangunan maupun faktor lainnya (indonesia.go.id).
Kegiatan urban farming dianggap menjadi solusi unggul karena menyediakan pasokan makanan segar dalam kota. Urban farming menjadi solusi praktis untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga (healtheroes.id). Sehingga tercipta sistem pangan berkelanjutan yang mendukung kedulatan pangan nasional. Selain itu, konsep mandiri ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan metode pertanian konvensional sehingga juga turut berkontribusi positif dalam penanggulangan krisis perubahan iklim.
“Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.” (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012)
Dengan adanya pemanfaatan lahan-lahan terbengkalai untuk urban farming tentunya akan sangat mendukung ketahanan pangan dari ancaman krisis pangan, gangguan kenaikan harga, bahkan iklim yang susah diprediksi yang berpotensi gagal panen. Resiko yang dihadapi masyarakat akibat kenaikan harga bisa diminimalisir. Stok pangan aman tanpa mengganggu perekonomian bangsa.
Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Masyarakat Sejahtera
Negara bertugas menjamin ketertiban serta mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warganya. Di antaranya bisa dilaksanakan oleh Badan Bank Tanah melalui wewenangnya untuk melakukan pengadaan tanah yang secara langsung akan mendukung terhadap pembangunan untuk kepentingan umum. Sebab, tanah tersebut dapat dialihkan dan atau dikerjasamakan dengan pihak lain yang ingin melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang menjadi fokus pemanfaatan tanah.
Sementara itu, dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan, menurut dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Akhmad Akbar Susamto yang dikutip dari laman masjidkampus.ugm.ac.id, ada dua prinsip yang harus dipenuhi yaitu yang pertama maslahat dan kedua seimbang. Di samping itu, ekonomi berkeadilan memiliki tiga ciri, yaitu:
- Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan ekonomi,
- Memahami bahwa tidak semua orang memperoleh hasil yang sama dikarenakan perbedaan kemampuan, dan
- Tidak boleh ada kezaliman di kegiatan ekonomi.
Sehingga harapannya, dengan adanya Badan Bank Tanah setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses ketersediaan tanah demi kemaslahatan yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara sehingga terwujudlah kesejahteraan rakyat di antaranya lewat ketahanan pangan.
Referensi: