Mohon tunggu...
Haposan Lumbantoruan
Haposan Lumbantoruan Mohon Tunggu... Freelancer - Pessenger

Pemula yang memulai hobi dengan membaca buku dan koleksi buku, menulis, sepakbola dan futsal, musik, touring dan traveling serta suka (doakan) kamu:)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Seni Tidak "Mengotori Tangan" Adalah

23 Mei 2024   11:00 Diperbarui: 23 Mei 2024   11:00 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi "mengotori tangan" dengan tindakan korupsi. (Sumber gambar: Tirto.id/ Syamsul Dwi Maarif)

Masih terngiang 15 tahun lalu (7/7/2010), tatkala penulis pertama kali melakukan korupsi kepada orang tua perihal membayar uang LKS (Lembar Kerja Siswa) di bangku kelas X SMA Negeri 1 Pinangsori dengan mengatakan, "Umak, kata guru harus bayar uang LKS hari ini. Harga buku LKS-nya 25 ribu, Umak!" Tanpa pikir panjang, Umak memberi 25 ribu dan Umak penulis sudah kena bohongi oleh penulis 10 ribu rupiah.

Penulis setuju bahwa semua manusia, tanpa terkecuali adalah insan (makhluk) yang tidak luput dari yang namanya melakukan kebohongan. Melakukan korupsi (meski skala kecil) adalah manifestasi (perwujudan) tindakan berbohong atau menipu.

Pengertian korupsi secara etimologi adalah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptus atau corruption. Dalam bahasa Inggrisnya yang berarti perkataan menghina, atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, bejad, buruk.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi pengertian korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainnya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain.

Mengutip Black Law Dictionary, korupsi bermakna sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya dari pihak-pihak lain.

Bibit itu ada di semua manusia. Tanpa diajari, dengan naluri alamiahnya untuk berbohong (atau dalam konteks tulisan ini, penulis katakan 'korupsi'), manusia sudah ahli melakukan tindakan korupsi. Seperti pengalaman pilu penulis di atas. Mengsedih;(

Mengapa manusia bisa korupsi? Untuk menjawab itu, barangkali semua orang setuju dengan apa yang penulis katakan ini: Manusia melakukan korupsi adalah karena dosa. Ya, karena dosa! Karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah.

Dosa adalah sumber segala kejahatan; dosa juga adalah "mesin penggerak" untuk mereka yang melakukan tindak pidana penipuan: dan dosa adalah satu kuasa yang berdampak besar bagi segala kejahatan di dunia ini. Bahkan "tangan yang kotor" karena korupsi adalah karena dosa.

Baca juga: Umak Hasian

Segala kejahatan; seperti melakukan pencurian, pencucian kain, eh, pencucuian uang, perampokan, pembunuhan, seperti yang lagi viral tentang pembunuhan Vina di berita-berita saat ini, pembegalan, bullying, cakap kotor dan semua hal-hal negatif yang bahkan mendatangkan kerugian bagi pihak lainnya serta "mengotori tangan" dengan tindakan korupsi adalah, semuanya yang disebutkan itu dampak dari dosa---sumbernya adalah dosa.

Bila di tanya, kan, sumber asal-muasal dosa adalah si Setan atau Iblis. Ya, jawaban itu benar. Setan atau Iblis adalah subyek atas dosa itu sendiri, dan dosa adalah objeknya---Setan atau Iblis adalah bapa segala pendusta.

Mengutip KOMPAS.com, ternyata menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 791 kasus korupsi di seluruh Indonesia sepanjang 2023 lalu. Orang yang menjadi tersangkanya mencapai 1.695 orang. Lebih lanjut, Diky Anandya, peneliti ICW mengatakan, "Data di tahun 2023 itu menunjukkan kasus korupsi di Indonesia meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya."---Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Meski begitu, menurut ICW potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun. Kerugian negara pada 2023 sebesar Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022. Juga kerugian di tahun 2023 itu lebih rendah angka korupsinya dibandingkan pada 2021 yang sebesar Rp 29,4 triliun.

Berikut data dari ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakang, yakni:

  • Tahun 2019: 271 kasus, 580 tersangka
  • Tahun 2020: 444 kasus, 875 tersangka
  • Tahun 2021: 533 kasus, 1.173 tersangka
  • Tahun 2022: 579 kasus, 1.396 tersangka
  • Tahun 2023: 791 kasus, 1.695 tersangka

"Cucilah tangan Anda" dengan pengetahuan yang benar dan tindakan yang benar bahwa berbohong dan menipu, juga melakukan korpusi sekecil apapun dan dalam bentuk apapun adalah dosa. Pengetahuan yang benar dan tindakan yang benar adalah alarm mujarab untuk tidak melakukan korupsi.

"Jangan mewarisi hidup dengan dikenal sebagai koruptor!" -Penulis, Haposan Lumbantoruan

Dengan data kasus-kasus dan tersangka di atas, penulis jadi ingat pernyatan Prof. Quraish Shihab yang mengatakan, "Jangan gunakan cara yang berdosa untuk melakukan kebaikan. Jangan korupsi untuk bersedekah. Itu cara yang salah (berdosa)."

Kiranya artikel sederhana ini memberi pencerahan bagi pembacanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun