Mengutip KOMPAS.com, ternyata menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 791 kasus korupsi di seluruh Indonesia sepanjang 2023 lalu. Orang yang menjadi tersangkanya mencapai 1.695 orang. Lebih lanjut, Diky Anandya, peneliti ICW mengatakan, "Data di tahun 2023 itu menunjukkan kasus korupsi di Indonesia meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya."---Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Meski begitu, menurut ICW potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 justru turun. Kerugian negara pada 2023 sebesar Rp 28,4 triliun, turun dibandingkan Rp 42,7 triliun pada 2022. Juga kerugian di tahun 2023 itu lebih rendah angka korupsinya dibandingkan pada 2021 yang sebesar Rp 29,4 triliun.
Berikut data dari ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakang, yakni:
- Tahun 2019: 271 kasus, 580 tersangka
- Tahun 2020: 444 kasus, 875 tersangka
- Tahun 2021: 533 kasus, 1.173 tersangka
- Tahun 2022: 579 kasus, 1.396 tersangka
- Tahun 2023: 791 kasus, 1.695 tersangka
"Cucilah tangan Anda" dengan pengetahuan yang benar dan tindakan yang benar bahwa berbohong dan menipu, juga melakukan korpusi sekecil apapun dan dalam bentuk apapun adalah dosa. Pengetahuan yang benar dan tindakan yang benar adalah alarm mujarab untuk tidak melakukan korupsi.
"Jangan mewarisi hidup dengan dikenal sebagai koruptor!" -Penulis, Haposan Lumbantoruan
Dengan data kasus-kasus dan tersangka di atas, penulis jadi ingat pernyatan Prof. Quraish Shihab yang mengatakan, "Jangan gunakan cara yang berdosa untuk melakukan kebaikan. Jangan korupsi untuk bersedekah. Itu cara yang salah (berdosa)."
Kiranya artikel sederhana ini memberi pencerahan bagi pembacanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H