Tidak mengapa, sebab setiap jalan-jalan anak manusia memiliki jalannya sendiri karena anugerah dari Sang Atas.
Kepanjangan UKT
Apa itu UKT? mengutip dari KOMPAS.COM, kepanjangan UKT ialah uang kuliah tunggal. Maksudnya adalah besaran jumlah biaya untuk belajar di sebuah universitas.Â
Peraturan tentang UKT muncul berbarengan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Dalam pasal 1 ayat 3 di Permendikbud menyatakan, uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa-mahasiswi berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya UKT tersebut dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.
UKT juga keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa-mahasiswi per semester pada program studi di PTN (Perguruan Tinggi Negeri).Â
Setiap mahasiswa-mahasiswi yang mendapatkan keringanan uang kuliah dari pemerintah, UKT dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa dan orangtuanya atau walinya.
Lebih lanjut penulis mengutip dari Kompasiana.com, menurutnya, seperti dikutipnya dari KOMPAS.COM, studi lanjut di perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu tertentu dan spesifik.
Itu berarti sama saja dengan mengatakan bahwa tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.
Memang penulis adalah tidak lulusan dari perguruan tinggi negeri. Sehingga tidak merasakan apa itu namanya UKT mahal (pada masa itu). Penulis hanya lulusan dari Sekolah Tinggi Teologi yang ada di Sumatera Utara.Â
Tepatnya STT BMW Medan (Sekolah Tinggi Teologi Bina Muda Wirawan Medan). Sekolah notabene keagamaan. Dalam hal ini perguruan tinggi swasta Kristen.