Kompasiana- Surat Izin Mengemudi atau kependekannya SIM sekarang bisa membuat dengan melakukan pendaftaran online dari rumah atau dari mana saja hanya dengan modal ponsel dan kuota internet.Â
Layanan dan kebijakan ini dinilai lebih praktis dan membuat masyarakat tak perlu repot datang dan mengantre ke lokasi pembuatan SIM.
Tapi, sebelum menikmati layanan online ini, ada hal penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkannya.Â
Tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, syarat dan biayanya juga masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Kompasiana dari chanell YouTube Dede Yulias Nurul Miftah dan situs resmi Korlantas, Berikut ini adalah panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online untuk tahun ini :Â
1. Pertama kunjungi situs atau aplikasi resmi
Korlantas di digitalkorlantas.id atau download aplikasi Digital resmi Korlantas Polri di Play Store dan App Store.
2. Lalu yang kedua setelah masuk ke situs resmi atau aplikasi, isi formulir online
 lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.
3. Setelah proses kedua selesai, lalu lakukan pembayaran online lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Belum selesai sampai disitu saja, setelah itu kita masih harus mengunjungi kantor Korlantas untuk ujian praktek mengemudi setelah pembayaran selesai.
4. Proses yang terakhir adalah Ikuti proses verifikasi dan ujian mengemudi.
Sampaikan syarat-syarat yang dibawa lalu serahkan ke bagian pendaftaran SIM online. Setelah proses administrasi pendaftaran selesai diserahkan lalu lanjutkan dengan verifikasi, foto, dan sidik jari. Ikuti ujian praktek dan teorinya di tempat untuk mendapatkan SIM.
Lanjut kita bahas syarat daftar SIM baru secara online
Berikut ini beberapa syarat untuk daftar SIM secara online yaitu:
1. Memenuhi syarat administratif
Syarat administratif ini adalah:
* Mempunyai E-KTP (wajib)
* Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit terdekat
* Mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian (polsek atau polres).
2. Memenuhi usia minimal
Berikut ini merupakan ketentuan usia minimal :
* Untuk yang ingin memiliki SIM A, sim C, dan SIM D, mereka itu harus berusia minimal 17 tahun.
* Bagi SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
* Adapun bagi mereka yang ingin membuat SIM B1 dan B2 umum, mereka harus usia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Melakukan tes kesehatan dan psikologi
Maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes pendengaran, buta warna,fisik,penglihatan, dan fisik lainnya.
Setelah itu, harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rohani yaitu tes psikologi atau kejiwaan.
4. Mengikuti ujian
Setelah memenuhi dua syarat sebelumnya yang disebutkan tadi, pembuat SIM lalu harus mengikuti ujian. Ada dua jenis ujian yang tersedia, yakni ujian praktek dan teori
Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori dulu. Setelah beres teori lalu mengikuti ujian praktek. Bagi yang sudah lulus ujian, mereka bisa masuk ke tahap lanjut. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian praktek lagi sampai lulus.
5. Memiliki surat khusus serta punya SIM tertentu
Syarat ini berlaku untuk mereka yang akan membuat SIM B1, B2, serta SIM Umum. Bagi mereka yang mau membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan.
Sedangkan mereka yang mau membuat SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau membuat SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Demikian informasinya semoga membantu yang akan membuat surat izin mengemudi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H