* Bagi SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun.
* Adapun bagi mereka yang ingin membuat SIM B1 dan B2 umum, mereka harus usia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Melakukan tes kesehatan dan psikologi
Maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes pendengaran, buta warna,fisik,penglihatan, dan fisik lainnya.
Setelah itu, harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rohani yaitu tes psikologi atau kejiwaan.
4. Mengikuti ujian
Setelah memenuhi dua syarat sebelumnya yang disebutkan tadi, pembuat SIM lalu harus mengikuti ujian. Ada dua jenis ujian yang tersedia, yakni ujian praktek dan teori
Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori dulu. Setelah beres teori lalu mengikuti ujian praktek. Bagi yang sudah lulus ujian, mereka bisa masuk ke tahap lanjut. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian praktek lagi sampai lulus.
5. Memiliki surat khusus serta punya SIM tertentu
Syarat ini berlaku untuk mereka yang akan membuat SIM B1, B2, serta SIM Umum. Bagi mereka yang mau membuat SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan.
Sedangkan mereka yang mau membuat SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau membuat SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).