Mohon tunggu...
hanuun adzro
hanuun adzro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Daaruttauhid

Hoby menulis dan editing

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tetap Tenang Santap Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK, Kok Bisa?

25 Juli 2022   09:18 Diperbarui: 25 Juli 2022   09:25 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang hari raya idhul adha ini pastinya kita akan selalu bersinggungan dengan hewan-hewan ternak berkaki 4 yang akan menjadi hewan qurban pada bulan dzulhijjah ini dan tentunya kita akan memilih hewan yang sehat dan sesuai standar syarat sah nya  untuk berkurban  namun bagaimana Setelah kita dengar kabar tentang wabah virus PMK (Penyakit Mulut & Kuku)  yaitu  penyakit  infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Seperti : sapi,kambing,unta,rusa,kerbau, juga termasuk hewan liar seperti gajah,bison dan antelope yang diantaranya menjadi salah satu hewan qurban.

Diantara tanda dari Penyakit mulut dan kuku ini adalah :
*adanya pembentukan  lepuh (vesikel) dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
*pincang dan bahkan kuku bisa terlepas (hipersalivasi)  sehingga hewan cenderung lebih sering berbaring.
*pada ternak potong terjadi penurunan bobot badan dan pada ternak perah terjadi penurunan produksi susu yang drastis.
*Tingkat penyerangan penyakit biasanya tinggi mencapai 100%, namun mortalitas/tingkat kematian untuk hewan dewasa biasanya sangat rendah yaitu 1-5%, akan tetapi pada hewan muda bisa mencapai 50%.
*Pada pedet, dengan pemeriksaan post mortem, bisa ditemukan adanya perubahan pada otot jantung (myocardium) berupa adanya garis-garis loreng, putih, abu-abu atau kekuningan yang sering disebut dengan istilah tiger heart

maka pada artikel ini kita akan membahas tentang  hukum  berkurban dengan hewan yang cacat   Serta mnnjelaskan kembali apa dampak yang di dapat pada hewan qurban yang terkena PMK.

Kita akan cari tau bersama bagaimana sih hukum hewan kurban yang cacat & Bagaimana daging dan susu yang di hasilkan dari  hewan PMK? Dan Apakah hewan terjangkit PMK dapat membahayakan manusia juga?
Artikel kali ini akanmemberikan pengetahuan tentang hukum syarat sah nya hewan qurban Dan dampak tingkat kebahayaan dari hewan-hewan  terjangkit PMK.
1.Hukum Hewan Qurban yang terkena PMK dan bagaimana dengan daging dan susu yang di hasilkan.

Hewan qurban yang rasulullah Saw anjurkan untuk berqurban adalah onta,sapi dan kambing,nah pada hewan-hewan inilah yang tingkat peka sangat mudah terhadap penyakit mulut dan kaki lalu apakah PMK ini termasuk pada cacat dan penyakit yang menghalagi sah nya hewan qurban ?

Maka kita lihat bersama pada hadist rasulullah berikut tentang hewan yang  tidak boleh dan tidak sah  untuk di jadikan hewan qurban sebab yang kita konsumsi haruslah dari yang halal dan thoyyib maka hewan yang akan kita sembelih pun harus kita pilih dan sembelih dengan ihsan :

Seperti  yang di riwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib yaitu 1)Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya;2)sakit dan tampak jelas sakitnya;3)pincang dan tampak jelas pincangnya;dan 4)sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Jika kita lihat dari hadist diatas  PMK ini adalah sakit yang jelas tampak sakitnya seperti vesikel,erosi mulut juga pecahan kuku yang sampai pada terlepasmya kuku tersebut.pincangnya yang jelas karna kecenderungannya lebih sering berbaring juga kekurusannya sebab bobotnya yang turun drastis.

Dan ini terjadi pada hewan PMK gejala klinis  berat maka jika berkurban dengan hewan tersebut qurban kita tidaklah sah sebab tidak ada keihsanan di dalamnya mengenai dari kondisi hewan tersebut serta daging yang di peroleh dari PMK bergejala klinis berat  pun tidak dapat di proleh sebab bobot tubuh yang kurus.

Adapun jika hewan PMK bergejala klinis ringan  seperti lepuhan yang ringan,lemah serta lesu sebab tidak nafsu makan  dan mengeluarkan air liur berlebih dari biasanya  maka hal ini tidak bersinggungan dengan hewan yang di kreteriakan dalam hadits  yang rasulullah larang untuk di sembelih sebab PMK bergejala ringan tidak mempengaruhi daging maupun susu yang di hasilkan dari hewan tersebut.

Walaupun hal tersebut harus mendapat bukti surat izin  dari  SKKH ( Surat Keterangan Sehat Hewan) dari dokter.

2. Bahaya hewan terjangkit PMK

Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.

Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :

*jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada 70C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa darah tersebut dapat membawa virus PMK  dan langsumg di masukan freezer.
Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat melemaskan daging sehingga mematikan firus yang terdapat pada daging itu secara perlahan.  

*dan susu di panaskan pada suhu 72C selma 15 detik.

Penyakit PMK sekilas memang sangat menakutkan tapi jangan terlalu takut berlebih sebab ini bukan virus penyakit zoonosis   yang menular pada manusia sehingga daging dan susunya dapat kita konsumsi dengan memanaskannya di suhu tertentu dan pada daging jangan kita cuci sebab dari aliran air yang membawa darah dapat menyebarkan virus dengan mudah.
Adapun  tidak sah nya hewan qurban yang tergejala PMK untuk bergejala klinis berat sebab penyakit yang di timbulkan sesuai dengan kriteria hewan qurban yang di larang rasul untuk di sembelih  karna jika di lakukan penyembelihan mengurangi ada nya ihsan dalam berkurban di mana kita harus mendapat halal thoyyiban dalam daging qurban yang kita sembelih.
Dan pada penyembilhan Hewan PMK bergejala ringan tetap sah sebab daging yang masih dapat kita konsumsi dan masih ada ihsan dalam penyembelihannya terkait kondisi dari hewan PMK.
Ok sahabat semua...sekarang jangan hawatir dan ragu lagi yah,tetap hati-hati  tapi jangan terlalu takut.
Semoga bermanfaat dan happy ied mubarok

*https://www.undip.ac.id/post/24488/penyakit-mulut-dan-kuku-pada-hewan-ternak-dalam-pandangan-pakar-fpp-undip.html?amp=1

*http://dkpp.jabarprov.go.id/post/694/penyakit-mulut-dan-kuku-pada-hewan-ternak-ruminansia

*https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html

*https://muhammadiyah.or.id/hukum-berkurban-dengan-hewan-yang-terkena-pmk/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun