Mohon tunggu...
hanuun adzro
hanuun adzro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STAI Daaruttauhid

Hoby menulis dan editing

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tetap Tenang Santap Hewan Qurban di Tengah Wabah PMK, Kok Bisa?

25 Juli 2022   09:18 Diperbarui: 25 Juli 2022   09:25 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Bahaya hewan terjangkit PMK

Hewan terserang penyakit PMK ini hanya membahayakan hewan sesamanya sebab ini adalah penyakit infeksi virus pada hewan berkuku genap/belah kalaupun menyerang pada hewan unggas tidak akan menyebabkan gejala apapun pada hewan tersebut sebab unggas bukan hewan yang peka tetapi dapat menularkannya pada hewan yang peka terhadap PMK.

Dan PMK ini tidak menular pada manusia (bukan zoonosis) sehingga susu dan dagingnya dapat dikonsumsi dengan syarat :

*jika daging langsung di masak hingga mendidih atau di panaskan pada 70C selama 30 menit dan jangan di cuci sebab aliran air yang membawa darah tersebut dapat membawa virus PMK  dan langsumg di masukan freezer.
Adapun jika langsung di masukan freezer tidak mengapa asal jangan di cuci dahulu sebab pendinginan suhu lada daging di dalam freezer dapat melemaskan daging sehingga mematikan firus yang terdapat pada daging itu secara perlahan.  

*dan susu di panaskan pada suhu 72C selma 15 detik.

Penyakit PMK sekilas memang sangat menakutkan tapi jangan terlalu takut berlebih sebab ini bukan virus penyakit zoonosis   yang menular pada manusia sehingga daging dan susunya dapat kita konsumsi dengan memanaskannya di suhu tertentu dan pada daging jangan kita cuci sebab dari aliran air yang membawa darah dapat menyebarkan virus dengan mudah.
Adapun  tidak sah nya hewan qurban yang tergejala PMK untuk bergejala klinis berat sebab penyakit yang di timbulkan sesuai dengan kriteria hewan qurban yang di larang rasul untuk di sembelih  karna jika di lakukan penyembelihan mengurangi ada nya ihsan dalam berkurban di mana kita harus mendapat halal thoyyiban dalam daging qurban yang kita sembelih.
Dan pada penyembilhan Hewan PMK bergejala ringan tetap sah sebab daging yang masih dapat kita konsumsi dan masih ada ihsan dalam penyembelihannya terkait kondisi dari hewan PMK.
Ok sahabat semua...sekarang jangan hawatir dan ragu lagi yah,tetap hati-hati  tapi jangan terlalu takut.
Semoga bermanfaat dan happy ied mubarok

*https://www.undip.ac.id/post/24488/penyakit-mulut-dan-kuku-pada-hewan-ternak-dalam-pandangan-pakar-fpp-undip.html?amp=1

*http://dkpp.jabarprov.go.id/post/694/penyakit-mulut-dan-kuku-pada-hewan-ternak-ruminansia

*https://rumaysho.com/3650-cacat-hewan-kurban-yang-makruh.html

*https://muhammadiyah.or.id/hukum-berkurban-dengan-hewan-yang-terkena-pmk/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun