Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kisah Kusrin dan Cara Urus SNI

20 Januari 2016   08:51 Diperbarui: 20 Januari 2016   14:24 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="SNI (Sumber : bsn.go.id)"][/caption]Kusrin, pria lulusan SD ini, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Sang pembuat televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah itu tengah menajdi sorotan media massa dikarenakan bisa merakit televisi sendiri secara otodidak. Kusrin merakit sendiri televisi tersebut dibantu dengan 25 karyawannya hingga menjadi 3 merk yaitu Veloz, Zener, dan Maxreen. Kusrin mampu menjual TVnya per hari sekitar 150 unit dengan omzet hingga 75 juta/hari.

Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) dan Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian. Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendag No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendag No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.

Kusrin tak memiliki SNI untuk barang elektronik yang diproduksinya tersebut. Ya, belum ber-SNI. Memangnya mengapa kalu belum SNI? Karena dengan belum memiliki SNI dan dianggap membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.

Untuk itu, ratusan televisi yang telah diproduksi tersebut dimusnahkan oleh  Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan ancaman hukuman dan denda. Tetapi dalam penjelasannya, Kusrin mengaku telah mengurus proses SNI. Dia telah megurus SNI sejak Bulan Mei 2015 tetapi hingga saat ini belum diterbitkan hasilnya.

[caption caption="Pemusnahan TV Kusrin oleh Kejari Karanganyar (www.solopos.com)"]

[/caption]

Oleh karena itu, melihat keseriusan Kusrin dalam mengurus SNI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tak tinggal diam. Pada Selasa (19/1), Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika milik Kusrin untuk tiga merek tv rakitannya yakni Veloz, Maxreen, dan Zener.

Kementerian Perindustrian membantu Kusrin hingga kemarin telah resmi mendapatkan SNI untuk TV akhirnya mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV.

[caption caption="Penyerahan Sertifikat SNI oleh Menperin (www.antaranews.com)"]

[/caption]

Untuk meraih sertifikat SNI ketiga televisi rakitannya, Kusrin merogoh kocek sekitar Rp35 juta, di mana Rp20 juta untuk biaya sertifikat dan pendaftaran satu merek masing-masing Rp5 juta.

Kusrin merasa senang dan lega. Menurut dia, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang dia dapat fokus kembali bekerja.

TV produksi Kusrin tersebut telah memenuhi SNI  karena telah memenuhi seluruh kriteria yang diperlukan seperti penggunaan komponen baru untuk casing dan mesin. Selain itu, telah memberikan label pemberitahuan bahwa dalam produk televisi hasil rakitannya menggunakan komponen bekas tabung layar komputer.

Untuk itu, tv rakitannya dan juga perusahaan kecilnya juga dinilai patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) lainnya.

Jadi mengurus SNI itu mudah dan juga tidak mahal. Berikut caranya melalui infografis

[caption caption="Proses Mengurus Sertifikasi SNI (sumber : bsn.go.id)"]

[/caption]

 

Sebagai contoh nyata berikut proses sertifikasi SNI oleh Kusrin

Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).

1. Kemudian, pada 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung. 

2. Selanjutnya, 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan, dan 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.

3. Setelah itu, 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT.

4. Kemudian, 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronika. 

5. Hingga 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik.

Dengan adanya contoh tersebut diharapkan UMKM dapat mengurus proses SNI secepatnya untuk dalam rangka menghadapi MEA dan menjadi produk unggulan negeri. Sehingga terbebs dari pelanggaran peraturan dan dapat menembus persaingan global.

Ayo UMKM, urus SNI mu.

Salam SNI

Sumber :

 http://www.antaranews.com/berita/540872/perjuangan-kusrin-raih-sertifikat-sni-produk-televisi-rakitan

http://www.antaranews.com/berita/540830/kusrin-perakit-televisi-yang-produknya-kantongi-sni

http://www.antaranews.com/berita/540830/kusrin-perakit-televisi-yang-produknya-kantongi-sni

http://finance.detik.com/read/2016/01/19/132735/3121807/1036/tv-racikan-kusrin-dinilai-layak-dapat-sni-ini-alasannya

http://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7008/Infografis---Alur-Proses-Sertifikasi-SNI-pada-Produk

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun