3. Kurangnya Penggunaan Diskresi Hakim:
  - Dalam kasus-kasus seperti ini, banyak yang berpendapat bahwa hakim seharusnya memiliki ruang diskresi yang lebih luas untuk mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan moral, agar hukum tidak hanya tegak berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga berfungsi untuk mencapai keadilan.
Mazhab positivisme hukum, seperti yang tercermin dalam kasus Nenek Minah, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap teks hukum dapat menimbulkan ketidakadilan substantif jika tidak diimbangi dengan pertimbangan moral, sosial, dan diskresi hakim. Dalam konteks di Indonesia, di mana hukum sering kali berhadapan dengan kompleksitas sosial dan budaya, pendekatan positivisme yang terlalu kaku dapat menimbulkan kritik tajam, terutama ketika penegakan hukum tampak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Jika hukum terlalu terpaku pada positivisme tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, maka hukum berisiko kehilangan kepercayaannya di mata masyarakat.
(Hanum Yustika_222111027_5A)
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H