Mohon tunggu...
Hanum Yustika
Hanum Yustika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya tertarik dengan berbagai macam isu, dan permasalahan. hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendekatan Mazhab Positivisme dalam Kasus Nenek Minah: antara Legalitas dan Keadilan Sosial

1 Oktober 2024   07:20 Diperbarui: 7 Oktober 2024   21:24 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kurangnya Penggunaan Diskresi Hakim:
   - Dalam kasus-kasus seperti ini, banyak yang berpendapat bahwa hakim seharusnya memiliki ruang diskresi yang lebih luas untuk mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan moral, agar hukum tidak hanya tegak berdasarkan teks undang-undang, tetapi juga berfungsi untuk mencapai keadilan.

Mazhab positivisme hukum, seperti yang tercermin dalam kasus Nenek Minah, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap teks hukum dapat menimbulkan ketidakadilan substantif jika tidak diimbangi dengan pertimbangan moral, sosial, dan diskresi hakim. Dalam konteks di Indonesia, di mana hukum sering kali berhadapan dengan kompleksitas sosial dan budaya, pendekatan positivisme yang terlalu kaku dapat menimbulkan kritik tajam, terutama ketika penegakan hukum tampak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Jika hukum terlalu terpaku pada positivisme tanpa mempertimbangkan keadilan substantif, maka hukum berisiko kehilangan kepercayaannya di mata masyarakat.

(Hanum Yustika_222111027_5A)

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun