Mohon tunggu...
Hanum Nabela
Hanum Nabela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Sosbud

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum Sebagai Social Control

7 November 2024   00:17 Diperbarui: 7 November 2024   00:19 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya: Makalah ini menelaah perdebatan mengenai peran hukum dalam proses perubahan sosial. Dua pandangan utama berseberangan: hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan hukum sebagai alat untuk mendorong perubahan. Makalah ini menyimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang kompleks dalam perubahan sosial, baik sebagai penyesuai dengan kondisi yang ada maupun sebagai pendorong perubahan baru.

Jurnal 3

Judul: Hukum dan Masyarakat.

Penulis: Tuti Haryanti.

Kesimpulannya: Makalah ini meneliti keterkaitan erat antara hukum dan kehidupan masyarakat. Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, dan mendorong perubahan yang terencana.  Hukum yang efektif harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dan berperan aktif dalam mengendalikan tindakan individu serta meminimalisasi konflik.

Jurnal 4

Judul: Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum.

Penulis: Koko Roby Yahya.

Kesimpulannya: Makalah ini mengkaji aliran hukum Sociological Jurisprudence yang menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan masyarakat. Aliran ini memandang hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur masyarakat (rekayasa sosial) demi mencapai keselarasan dan keseimbangan.  Makalah ini juga mengemukakan kelemahan aliran ini, yaitu dianggap meremehkan peran negara dalam pembentukan hukum dan sulit diterapkan dalam masyarakat yang memiliki beragam nilai dan budaya.

Jurnal 5

Judul: Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakkan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun