Kesimpulannya: Makalah ini menelaah perdebatan mengenai peran hukum dalam proses perubahan sosial. Dua pandangan utama berseberangan: hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan hukum sebagai alat untuk mendorong perubahan. Makalah ini menyimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang kompleks dalam perubahan sosial, baik sebagai penyesuai dengan kondisi yang ada maupun sebagai pendorong perubahan baru.
Jurnal 3
Judul: Hukum dan Masyarakat.
Penulis: Tuti Haryanti.
Kesimpulannya: Makalah ini meneliti keterkaitan erat antara hukum dan kehidupan masyarakat. Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, dan mendorong perubahan yang terencana. Â Hukum yang efektif harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dan berperan aktif dalam mengendalikan tindakan individu serta meminimalisasi konflik.
Jurnal 4
Judul: Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum.
Penulis: Koko Roby Yahya.
Kesimpulannya: Makalah ini mengkaji aliran hukum Sociological Jurisprudence yang menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan masyarakat. Aliran ini memandang hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur masyarakat (rekayasa sosial) demi mencapai keselarasan dan keseimbangan. Â Makalah ini juga mengemukakan kelemahan aliran ini, yaitu dianggap meremehkan peran negara dalam pembentukan hukum dan sulit diterapkan dalam masyarakat yang memiliki beragam nilai dan budaya.
Jurnal 5
Judul: Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakkan Hukum.