Kelompok 11:
Hannum Nabella K (222111035)
Pangesti Arum (222111363)
Nadila Putri (222111312)
Jurnal 1Â
Judul: Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare.
Penulis:Ashadi L.Diab.
Kesimpulannya: Makalah ini mengkaji fungsi hukum dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Â Hukum berperan penting dalam menjaga ketertiban, mendorong kemajuan, dan menciptakan masyarakat yang rukun. Namun, untuk mencapai tujuan ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan para penegaknya harus diperkuat agar mereka tidak mengambil tindakan hukum sendiri dan keadilan dapat ditegakkan dengan benar.
Jurnal 2
Judul: Hukum dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub antara Hukum sebagai Social Engeneering sebagai Social Cotrol dan Hukum sebagai Social Engineering).
Penulis: Ridwan.
Kesimpulannya: Makalah ini menelaah perdebatan mengenai peran hukum dalam proses perubahan sosial. Dua pandangan utama berseberangan: hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan hukum sebagai alat untuk mendorong perubahan. Makalah ini menyimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang kompleks dalam perubahan sosial, baik sebagai penyesuai dengan kondisi yang ada maupun sebagai pendorong perubahan baru.
Jurnal 3
Judul: Hukum dan Masyarakat.
Penulis: Tuti Haryanti.
Kesimpulannya: Makalah ini meneliti keterkaitan erat antara hukum dan kehidupan masyarakat. Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, dan mendorong perubahan yang terencana. Â Hukum yang efektif harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dan berperan aktif dalam mengendalikan tindakan individu serta meminimalisasi konflik.
Jurnal 4
Judul: Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum.
Penulis: Koko Roby Yahya.
Kesimpulannya: Makalah ini mengkaji aliran hukum Sociological Jurisprudence yang menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan masyarakat. Aliran ini memandang hukum sebagai alat untuk merancang dan mengatur masyarakat (rekayasa sosial) demi mencapai keselarasan dan keseimbangan. Â Makalah ini juga mengemukakan kelemahan aliran ini, yaitu dianggap meremehkan peran negara dalam pembentukan hukum dan sulit diterapkan dalam masyarakat yang memiliki beragam nilai dan budaya.
Jurnal 5
Judul: Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakkan Hukum.
Penulis: Dewi Iriani.
Kesimpulannya: Makalah ini mengkaji peran hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Â Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, namun penerapannya yang efektif memerlukan supremasi hukum dan pemahaman terhadap aspek sosial. Â Penegakan hukum yang berhasil membutuhkan perangkat hukum yang komprehensif, aparat penegak hukum yang jujur, sarana dan fasilitas yang memadai, serta kesadaran hukum yang tinggi di kalangan masyarakat.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum memiliki peran vital sebagai alat pengendali sosial atau social control dalam masyarakat. Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam berbagai interaksi sosial, menciptakan norma dan nilai yang diterima bersama, serta menjaga ketertiban dan kestabilan sosial. Dengan fungsi ini, hukum memberikan batasan yang jelas mengenai tindakan yang diizinkan dan yang dilarang, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Sebagai pengendali sosial, hukum berperan dalam mencegah perilaku yang merugikan masyarakat dan menerapkan sanksi bagi para pelanggar. Contohnya, undang-undang pidana yang mengatur mengenai pencurian, penipuan, atau tindak kekerasan bertujuan untuk mencegah perbuatan tersebut serta memberikan hukuman yang pantas bagi pelanggar. Hukum juga mendidik masyarakat mengenai nilai-nilai moral melalui sanksi bagi pelanggaran, yang mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan hukum karena adanya ancaman konsekuensi negatif.
Di sisi lain, hukum menyediakan panduan bagi aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam menjalankan tugas mereka. Dengan keberadaan hukum, aparat dapat menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi hukum dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika hukum ditegakkan dengan keadilan dan konsistensi, masyarakat akan merasa terlindungi dan yakin bahwa setiap orang diperlakukan setara di depan hukum.
Hukum juga berfungsi sebagai penengah dalam konflik sosial. Melalui jalur peradilan, hukum menyediakan metode penyelesaian konflik yang damai dan terstruktur, sehingga menghindari aksi main hakim sendiri atau balas dendam yang dapat memperburuk situasi. Hal ini menciptakan kestabilan sosial dan mencegah eskalasi konflik. Secara keseluruhan, peran hukum sebagai pengendali sosial berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan sejahtera.
Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
pengendalian sosial melalui hukum dapat dilihat dalam larangan merokok di tempat umum. Pemerintah menetapkan peraturan yang melarang merokok di area tertentu untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pelanggar dikenakan denda sebagai sanksi. Selain itu, hukum juga mengatur perlindungan hak asasi manusia, seperti larangan diskriminasi rasial atau agama di tempat kerja. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa ganti rugi atau pemecatan. Di bidang keluarga, hukum mengatur perceraian dan pembagian hak asuh anak, dengan tujuan menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga kesejahteraan anak. Semua aturan ini membantu menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat.
Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control  dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum dan Social Control
Mahasiswa memiliki peran signifikan dalam mengawasi dan mengendalikan kehidupan sosial melalui pemahaman mereka terhadap hukum dan dampaknya bagi masyarakat. Sebagai agen perubahan, mahasiswa dapat berperan sebagai suara kritis yang mengawasi kebijakan pemerintah serta mendorong penerapan hukum yang adil dan transparan. Melalui diskusi, aksi sosial, dan kampanye di media sosial, mahasiswa turut meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu hukum seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan antikorupsi. Selain itu, mereka sering ikut serta dalam kegiatan pengabdian masyarakat, seperti penyuluhan hukum, untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, mahasiswa berperan sebagai pengontrol sosial sekaligus penjaga nilai-nilai hukum di tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H