Dosen pengampu: Dr. Muhamad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Hannum Nabella Kusumaratih
Nim: 222111035
Kelas: HES 5E
IDENTITAS BUKU:
*Judul Buku: Sosiologi Hukum
*Penulis: Dr. Muhammad Ridwan Lubis, SH., M.Hum dan Dr. Cut Nurita, SH., MH.
*Jumlah Halaman: 149 halaman
*Tahun Terbit: 2023
*Penerbit: PT Mafy Media Literasi Indonesia
1. Bab I: Sejarah dan Dasar Pemikiran Lahirnya Sosiologi Hukum
Bab ini menjelaskan bagaimana ilmu Sosiologi Hukum lahir. Sejarah dan pemikiran para ahli hukum serta sosiologi seperti Durkheim dan Weber berperan penting dalam perkembangan ilmu ini. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial, jadi memahami masyarakat sangat penting untuk memahami hukum.
2. Bab II: Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Di bab ini, dijelaskan apa itu Sosiologi Hukum. Sederhananya, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat. Kita tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Bab III: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Keberadaan Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Bab ini membahas apa itu hukum dan apa fungsi serta tujuan utamanya. Fungsi hukum adalah menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Hukum juga digunakan untuk menciptakan keadilan dan membantu masyarakat hidup dengan aturan yang jelas.
4. Bab IV: Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum memiliki beberapa fungsi di masyarakat, seperti mengendalikan perilaku manusia (agar semua orang mengikuti aturan) dan mengubah masyarakat (misalnya melalui reformasi sosial). Hukum juga berfungsi untuk menyatukan masyarakat dengan menciptakan aturan yang bisa diterima bersama.
5. Bab V: Pluralisme Hukum
Di Indonesia, ada banyak jenis hukum, seperti hukum adat dan hukum negara. Bab ini menjelaskan bahwa pluralisme hukum berarti adanya berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum tradisional dan hukum modern.
6. Bab VI: Struktur Sosial dan Hukum
Hukum tidak bisa dipisahkan dari struktur sosial, artinya hukum dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat terstruktur. Misalnya, peraturan di kota besar mungkin berbeda dengan peraturan di desa karena masyarakatnya berbeda. Bab ini melihat bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
7. Bab VII: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
Bab ini berbicara tentang budaya hukum, yaitu sikap masyarakat terhadap hukum. Apakah orang-orang taat hukum atau tidak sangat tergantung pada budaya hukum ini. Penegakan hukum juga dibahas, yakni bagaimana polisi, pengadilan, dan pemerintah bekerja untuk memastikan hukum dijalankan dengan baik.
8. Bab VIII: Perubahan Sosial dan Hukum
Hukum dan masyarakat selalu berubah. Ketika masyarakat berubah (misalnya karena teknologi atau budaya baru), hukum juga perlu menyesuaikan diri. Sebaliknya, hukum juga bisa mendorong perubahan di masyarakat. Bab ini menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan hukum.
9. Bab IX: Hukum dan Pembangunan
Hukum adalah alat penting untuk pembangunan. Di negara-negara yang sedang berkembang, hukum membantu menciptakan aturan yang mendukung kemajuan ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur. Bab ini menunjukkan peran hukum dalam membangun negara.
10. Bab X: Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah bagaimana hukum digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat. Jika ada aturan yang jelas, orang akan lebih mudah memahami mana yang benar dan mana yang salah. Bab ini menjelaskan bagaimana hukum membantu menciptakan keteraturan di masyarakat.
11. Bab XI: Penyelesaian Konflik dan Hukum
Konflik atau perselisihan bisa muncul kapan saja, dan hukum membantu menyelesaikan konflik dengan cara damai. Misalnya, orang bisa membawa masalah mereka ke pengadilan atau menggunakan mediasi untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
12. Bab XII: Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum berarti seberapa paham dan sadar masyarakat terhadap hukum. Semakin banyak orang yang mengerti hukum, semakin banyak yang akan patuh pada aturan. Faktor seperti pendidikan dan sosialisasi hukum penting untuk meningkatkan kesadaran ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI