Bab ini menjelaskan bagaimana ilmu Sosiologi Hukum lahir. Sejarah dan pemikiran para ahli hukum serta sosiologi seperti Durkheim dan Weber berperan penting dalam perkembangan ilmu ini. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial, jadi memahami masyarakat sangat penting untuk memahami hukum.
2. Bab II: Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Di bab ini, dijelaskan apa itu Sosiologi Hukum. Sederhananya, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat. Kita tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Bab III: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Keberadaan Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
Bab ini membahas apa itu hukum dan apa fungsi serta tujuan utamanya. Fungsi hukum adalah menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Hukum juga digunakan untuk menciptakan keadilan dan membantu masyarakat hidup dengan aturan yang jelas.
4. Bab IV: Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum memiliki beberapa fungsi di masyarakat, seperti mengendalikan perilaku manusia (agar semua orang mengikuti aturan) dan mengubah masyarakat (misalnya melalui reformasi sosial). Hukum juga berfungsi untuk menyatukan masyarakat dengan menciptakan aturan yang bisa diterima bersama.
5. Bab V: Pluralisme Hukum
Di Indonesia, ada banyak jenis hukum, seperti hukum adat dan hukum negara. Bab ini menjelaskan bahwa pluralisme hukum berarti adanya berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum tradisional dan hukum modern.
6. Bab VI: Struktur Sosial dan Hukum
Hukum tidak bisa dipisahkan dari struktur sosial, artinya hukum dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat terstruktur. Misalnya, peraturan di kota besar mungkin berbeda dengan peraturan di desa karena masyarakatnya berbeda. Bab ini melihat bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.