Mohon tunggu...
Hanter Oriko Siregar
Hanter Oriko Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Advokat/Legal Consultant

Tiada yang benar-benar saya ketahui, tapi segala sesuatu dapat saya pahami dengan belajar dan sepanjang hidup adalah pelajaran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilangnya Jati Diri Bangsa Indonesia Dalam Perspektif Bahasa

10 November 2024   11:01 Diperbarui: 10 November 2024   11:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataannya "panggang jauh dari api" itulah negara kita Indonesia tercinta, sementara negara Rusia justru membuat platform media sosial dengan nama RUSSIA BEYOND yang dikelolah oleh warga negara Rusia, justru menggunakan pemberitaan media sosialnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia, demikian juga Jerman dengan nama platform DW Indonesia yang berkantor pusat di Bonn, Jerman menggunakan pemberitaan berbahasa Indonesia. Tapi di negeri ini, Bahasa Indonesia telah kehilangan jati diri. Orang-orang lebih bangga menguasai bahasa asing dibandingkan dengan bahasa yang mampu mempersatukan dari 1340 suku bahasa yang berada di Indonesia. Kita seolah tidak mengapa, jika abai terhadap Bahasa Indonesia meskipun telah diatur dalam Peraturan-Perundang-Undangan dan telah menjadi hukum.

Namun satu hal yang perlu kita ingat bahwa bangsa yang maju dan kokoh, harus menjaga citra diri bangsanya. Maka dari itu, bahasa Indonesia yang dijamin oleh konstitusi sebagai Bahasa Persatuan tidak bisa diabaikan begitu saja, pengabaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang merupakan bagian dari konstitusi adalah juga pengabaian terhadap hukum. Itu artinya, sebagai bangsa yang Merdeka, kita telah kehilangan jati diri.

tidak diketahui
tidak diketahui

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun