Kenyataannya "panggang jauh dari api" itulah negara kita Indonesia tercinta, sementara negara Rusia justru membuat platform media sosial dengan nama RUSSIA BEYOND yang dikelolah oleh warga negara Rusia, justru menggunakan pemberitaan media sosialnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia, demikian juga Jerman dengan nama platform DW Indonesia yang berkantor pusat di Bonn, Jerman menggunakan pemberitaan berbahasa Indonesia. Tapi di negeri ini, Bahasa Indonesia telah kehilangan jati diri. Orang-orang lebih bangga menguasai bahasa asing dibandingkan dengan bahasa yang mampu mempersatukan dari 1340 suku bahasa yang berada di Indonesia. Kita seolah tidak mengapa, jika abai terhadap Bahasa Indonesia meskipun telah diatur dalam Peraturan-Perundang-Undangan dan telah menjadi hukum.
Namun satu hal yang perlu kita ingat bahwa bangsa yang maju dan kokoh, harus menjaga citra diri bangsanya. Maka dari itu, bahasa Indonesia yang dijamin oleh konstitusi sebagai Bahasa Persatuan tidak bisa diabaikan begitu saja, pengabaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang merupakan bagian dari konstitusi adalah juga pengabaian terhadap hukum. Itu artinya, sebagai bangsa yang Merdeka, kita telah kehilangan jati diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H