Bapak pelopor bangsa Indonesia, Soekarno, dalam catatan sejarah betapa gigih dan kerasnya menentang dan menolak investasi-investasi dari Luar negeri.
Tujuannya, untuk menjaga dan melindungi tanah ibu pertiwi ini dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Guna mewujudkannya, dalam menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan yang baik dan sehat, Soekarno menggali nilai-nilai lingkungan hidup yang harus dijaga.
Nilai-nilai itu kemudian dituangkan dalam Dasar Negara sebagai kebijakan yang mulia dan untuk menghargai alam itu sendiri. Ia terabstrasikan dalam UUD NRI 1945, guna mendukung kelestarian, kemanfaatan, keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup.
Pembangunan di seluruh negeri ini, terutama dalam hal yang berkaitan dengan tujuan mengeksploitasi sumber daya alam yang berkaitan erat dengan bisnis. Maka nilai-nilai dan ketentuan UUD harus menjadi pedoman sekaligus payung hukum bagi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE READING.
Pembangunan wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan yang berwawasan ramah lingkungan. Dalam mewujudkannya, maka perlu memerhatikan setiap asas-asas lingkungan hidup.
Asas tersebut dapat kita telusuri dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni di Pasal 2.
Di sini, negara wajib menerapkan nilai-nilai yang tercantum dalam Dasar Negara, yang dipertegas lagi dalam Asas-asas lingkungan hidup. Diperkuat lagi dengan adanya 'asas tanggung jawab' negara yang artinya negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam. Tanah, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara.
Negara wajib memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanah dalam UUD Tahun 1945.