Jika seandainya bangsa lain pun bertanya kepada para penguasa saat ini, "Apa yang sudah Anda lakukan dalam menjaga dan melindungi keseimbangan lingkungan hidup?", jawabannya telah disediakan para pendiri bangsa ini bagi mereka.
Dengan jawaban yang tidak memalukan, "Bangsa kami telah membuat kebijakan, mengeluarkan dan mengesahkan suatu UU sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dan sanksi bagi pelaku pengerusakan lingkungan hidup."
Indonesia telah membuatnya untuk turut serta berpartisipasi dengan negara di seluruh belahan dunia, dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Akan tetapi apakah UU Tersebut sudah memberikan implikasi yang baik bagi lingkungan? Tentu jawabannya: belum!
Indonesia benar telah membuat regulasi hukum agar lingkungan hidup tetap terjaga dan seimbang. Membuat asas-asas yang menjadi pedoman dan mentor bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menilai hal itu, pemerintah sudah tepat dan benar telah membuat kebijakan yang melindungi lingkungan. Terhadap masalah-masalah lingkungan, seperti banjir, tanah lonsor, kekeringan, punahnya berbagai spesies hewan, lahan menjadi tandus, emisi gas karbon, pemanasan global dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE READING.
Semuanya telah diantisipasi dalam sebuah kebijakan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun yang terjadi, aturan dan kebijakan tersebut hanya prasyarat untuk mendapatkan pengakuan semata saja. Dalam hal penerapan UU tersebut, para penguasa lebih memilih menjadi buta.
Pengaplikasian dan sanksi tegas kepada setiap pelaku kerusakan lingkungan, rasanya mimpi. Pemerintah dalam hal penegakan hukum tidak konsisten, terkhusus menyangkut persoalan lingkungan.
Sementara jika kembali pada apa yang sudah diletakkan dalam Dasar Negara, persoalan lingkungan tidak kala pentingnya dalam mendukung pri-kemanusiaan yang beradad dan berkeadilan.