Di sini, hanya orang jahat yang bisa dihukum, dan kerugian yang dialami orang yang dihukum harus seimbang dengan kerugian yang ia timbulkan terhadap orang lain. Maka setiap pelaku pelecehan seksual yang merampas kemerdekan, masa depan dan jati diri korban harus diperlakukan juga demikian terhadap si pelaku.
Sebab hukum dapat dibenarkan sebagai cara "pembayaran kembali" si pelanggar karena tindakan jahatnya. Mereka yang terlibat kejahatan, seperti pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur, sepantasnya diperlakukan buruk sebagai balasannya. Ini menyangkut masalah keadilan. Jikalau seseorang mencederai orang lain, keadilan menuntut agar ia ganti dicederai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H