Bagi warga yang mungkin tidak cocok dengan pemerataan seperti ini, dipersilakan untuk menjalani pengobatan di luar BPJS atau JKN ini. Namun yang penting dibenahi adalah jangan sampai terjadi penolakan pada pasien yang sudah berada di rumah sakit atau klinik, hanya karena belum melunasi iuran.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!