Bagi warga yang mungkin tidak cocok dengan pemerataan seperti ini, dipersilakan untuk menjalani pengobatan di luar BPJS atau JKN ini. Namun yang penting dibenahi adalah jangan sampai terjadi penolakan pada pasien yang sudah berada di rumah sakit atau klinik, hanya karena belum melunasi iuran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!