Namun sungguh disayangkan dan patut disesalkan, sebab aturan dan peraturan yang berlaku tidak memungkinkan hal itu terjadi. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Artinya, setelah pilkada mendapatkan pemenang yang akan menjadi gubernur DKI Jakarta defintif, Heru Budi Hartono harus lengser.
Dan akan sangat menyesakkan dada apabila ternyata yang menggantikannya itu punya kualitas yang payah, dan jauh di bawah kinerja dan kemampuan Heru. Apalagi jika kepala daerah definitif hasil pilkada ini merupakan antitesis Heru, maka Jakarta bisa kembali mundur ke belakang, bahkan rusak dan hancur.
Lalu Heru Budi sendiri ke mana setelah setelah selesai menjabat? Bisa saja dia diangkat menjadi menteri oleh presiden, suksesor Jokowi. Namun yang sangat disayangkan adalah ketika dia harus meninggalkan Jakarta yang hanya beberapa bulan dia tangani. Padahal mestinya dia diberikan waktu lebih lama lagi, lima atau sepuluh tahun, sebab sosok seperti ini memang sedang dibutuhkan oleh Jakarta itu sendiri.
Namun suatu kebijakan atau keputusan politik memang sering kali tidak sejalan dengan nalar dan kebutuhan banyak orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H