Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Bagaimana Nasib Heru Budi Hartono?

5 Februari 2023   13:44 Diperbarui: 5 Februari 2023   13:48 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun sungguh disayangkan dan patut disesalkan, sebab aturan dan peraturan yang berlaku tidak memungkinkan hal itu terjadi. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Artinya, setelah pilkada mendapatkan pemenang yang akan menjadi gubernur DKI Jakarta defintif, Heru Budi Hartono harus lengser.

Dan akan sangat menyesakkan dada apabila ternyata yang menggantikannya itu punya kualitas yang payah, dan jauh di bawah kinerja dan kemampuan Heru. Apalagi jika kepala daerah definitif hasil pilkada ini merupakan antitesis Heru, maka Jakarta bisa kembali mundur ke belakang, bahkan rusak dan hancur.

Lalu Heru Budi sendiri ke mana setelah setelah selesai menjabat? Bisa saja dia diangkat menjadi menteri oleh presiden, suksesor Jokowi. Namun yang sangat disayangkan adalah ketika dia harus meninggalkan Jakarta yang hanya beberapa bulan dia tangani. Padahal mestinya dia diberikan waktu lebih lama lagi, lima atau sepuluh tahun, sebab sosok seperti ini memang sedang dibutuhkan oleh Jakarta itu sendiri.

Namun suatu kebijakan atau keputusan politik memang sering kali tidak sejalan dengan nalar dan kebutuhan banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun