Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sertifikat Tanah Itu Hak Warga, Kenapa Sulit?

7 Februari 2019   13:30 Diperbarui: 7 Februari 2019   14:04 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai di sini dapat dipahami mengapa sertifikat itu dirasa sangat berharga? Salah satu penyebabnya karena mengurusnya sulit. Padahal oleh BPN mengurus sertifikat itu mudah dan gratis.

Tetapi kenapa di lapangan, yang dialami kebanyakan masyarakat justru sebaliknya? Siapa yang membuat hal yang sebenarnya gampang ini menjadi sulit dan mahal? Ini pekerjaan besar pemerintah yang harus segera dibikin clear.

Penulis sendiri punya pengalaman soal keinginan memiliki sertifikat ini. Penulis dulu membeli sepetak tanah (100 meter) di sebuah desa, yang dibeli dari warga pribumi setempat. Bukti jual-beli hanya surat girik yang ditandatangani kelurahan setempat. Bayar PBB tetap dan rutin.

Tetapi sebagai warga pendatang, penulis tentu ingin supaya tanah dan bangunan sederhana yang ada dia atasnya memiliki sertifikat. Sebab blanko bukti pelunasan PBB  itu bukanlah tanda atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah itu.

Sementara menurut pengakuan warga yang punya rumah di sana, baik warga pribumi atau pendatang, pada umumnya mereka tidak ada yang punya sertifikat atas tanah dan rumah. Alasannya karena mengurus sertifikat mahal dan rumit. Bagi warga pribumi, yang merasa itu kampungnya turun-temurun, sertifikat jelas tidak terlalu diperlukan.

Namun bagi kaum pendatang seperti penulis, tentu beda persepsinya. Maka penulis sejak dulu berhasrat mengurus sertifikat, terlebih sejak beberapa tahun silam sudah tidak berdomisili di sana lagi karena punya rumah di daerah lain  yang cukup jauh dari situ.

Dua tahun lalu, penulis merasa sangat serius untuk mengurusnya ke kantor desa/kelurahan. Oleh pihak kantor kelurahan, disuruh ke BPN setempat untuk mendapatkan persyaratan, yakni sebuah map berisikan beberapa formulir untuk diisi. Sederhana sebenarnya.

Sesampai di kantor kelurahan seorang oknum menawarkan agar dirinya sendiri yang mengurus. Namun ketika penulis mengatakan ingin urus sendiri, dia sarankan untuk minta copy KTP anggota keluarga yang menjual tanah itu kepada kita. Setelah copy KTP didapat, penulis kembali ke kantor kelurahan, namun disuruh menemui lurah di rumahnya.

Ketika diminta menjelaskan, oknum itu tampak ogah-ogahan dan menyibukkan diri.Sampai di sini penulis hanya bisa dongkol. Tapi mau bilang apa? 

Maka kepada pemerintahan Presiden Jokowi, tolong hal-hal seperti ini dibenahi. Kami rindu jika di periode kedua nanti, yang semoga terpilih, masalah semacam ini diprioritaskan. Mendapatkan sertifikat adalah hak warga atas tanah/rumahnya. Mestinya bisa diperoleh semudah mengurus KTP saat ini. Jadi mohon dimudahkan warga yang mengurus haknya itu. Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun