Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penjara, Sekolah yang Baik

30 Januari 2019   14:29 Diperbarui: 30 Januari 2019   15:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam seminggu ini ada dua peristiwa menarik. Yang pertama, pada 24 Januari 2019, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bebas dari rumah tahanan Mako Brimob. Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta ini divonis dua tahun penjara atas kasus "penistaan" agama. Selama ini, di balik perilakunya yang jujur, welas asih, pemurah, royal, pekerja keras, disiplin, dan memiliki integritas tinggi, Ahok dikenal sebagai sosok yang temperamental, arogan, ceplas-ceplos. Dia tanpa tedeng aling-aling memaki-maki oknum yang dia nilai tidak disiplin, tidak jujur, dsb.

Masih ingat ketika dia membaca RAPBD 2015 yang disodorkan oleh DPRD di awal Januari 2015? Dia melihat ada banyak poin yang tidak jelas juntrungannya. Salah satunya anggaran untuk program "Pemahaman Pidato Gubernur DKI" yang nilainya sebesar triliunan rupiah. Ahok langsung mencoret draf itu dengan tulisan: PEMAHAMAN NENEK LU!" Hahahahahahhaa...

Ketika dia demo "jutaan" massa gara-gara menista agama itu, banyak spanduk atau orasi pendemo yang menuding Ahok sebagai: si mulut comberan, bacotnya busuk, Ahok yang mulutnya busuk dan bau, dll.  Demo berkepanjangan dan "berjilid-jilid" itu akhirnya sukses. Di pengadilan, Ahok didakwa secara meyakinkan telah menista agama, dan harus dibui selama dua tahun di LP Cipinang. Namun oleh berbagai pertimbangan, mantan bupati Belitung Timur itu "dititipkan" di rumah tahanan Mako Brimob, hingga tiba waktunya bebas murni pada Kamis 24 Januari 2019 lalu.

Selepas dari tahanan, alih-alih merasa dendam, Ahok bahkan mengucapkan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang menyebabkan dirinya masuk penjara. Sebab selama di sel, dia banyak melakukan perenungan, membaca kitab suci, dan  berbagai aktivitas positif lainnya yang membuat dirinya seolah "lahir baru". 

Penjara telah menjadi "universitas" baginya. Maka ketika dia menghirup udara segar kembali, dia ingin dipanggil BTP saja, bukan Ahok lagi. Sebab Ahok adalah masa lalu yang sudah waktunya ditinggalkan. 

Semoga Ahok benar-benar "bertobat" dalam arti dia akan bisa menjaga dan mengendalikan lisannya sehingga tidak lagi mudah mengeluarkan kata-kata yang bikin panas kuping orang lain. Bayangkan bagaimana dahsyatnya seorang Ahok atau BTP yang jujur, berintegritas tinggi, punya rasa welas asih, kepedulian yang tinggi dan memiliki tutur kata yang sopan halus lembut! Semoga!

Peristiwa yang kedua adalah dijebloskannya Ahmad Dhani ke penjara, Selasa 29 Januari 2019, atau lima hari sejak Ahok bebas. Banyak yang mengaitkan peristiwa ini dengan "karma". Dhani yang dulu vokal dan gigih menuntut Ahok supaya masuk penjara, kini justru giliran dia yang dijebloskan ke dalam sel. Ahmad Dhani yang namanya dibesarkan dunia musik itu, kini dipidana satu setengah tahun dalam kasus / perkara ujaran kebencian. 

Di masa Pilkada DKI 2017 yang panas Ahmad Dhani berada di jajaran kubu Prabowo/Gerindra yang menjadi motor penggerak untuk mengalahkan Ahok. Di tengah panasnya suhu politik dalam rangka dukung-mendukung salah satu paslon, Dhani beberapa kali mencuitkan status di medsos yang dinilai dapat memicu permusuhan terhadap pihak lain.

Misalnya saja ada yang berbunyi demikian: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP". Yang dia maksud dengan "penista agama" tentu si Ahok. Dan setiap orang yang mendukung Ahok itu, menurut Dhani, perlu diludahi mukanya? Wow!

Dan ada beberapa lagi ujaran-ujaran musisi ini yang dinilai sebagai wujud rasa benci. Dan gara-gara ciutan itu dia dinilai melanggar Undang  Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  pasal 28 ayat 2 yang berbunyi: menyebarkan informasi  untuk menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan  suku, agama, ras dan antargolonganm pelakunya diancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun