Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rakyat Tidak Peduli Pejabat Korupsi

13 Februari 2018   14:01 Diperbarui: 15 Februari 2018   12:36 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: http://trendsupdates.com

Sebagaimana dikhawatirkan banyak orang, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata condong memihak Angket KPK. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif dan boleh di-angket oleh DPR! Putusan yang sangat disesalkan sebab terkesan tidak memihak aksi pemberantasan korupsi yang sejauh ini telah dilakukan dengan sangat baik oleh KPK.

Korupsi adalah musuh bangsa dan negara. Gara-gara korupsi yang sudah membudaya di sebuah negara, rakyat banyak yang sengsara.  Abraham Samad, saat menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah mengatakan dalam acara refleksi akhir tahun KPK,  Senin (30/12/2013): "Jika tidak ada korupsi di Indonesia, satu warga bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 20 juta setiap bulan".

Samad tidak asal bicara. Negara kita kaya dengan sumber alam. Kalau semuanya dikelola dengan benar dan jujur, untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, bangsa Indonesia pasti paling makmur dan sejahtera di seluruh dunia. Namun apa mau dikata, yang namanya korupsi tidak pernah habis dari negeri kita ini.

Dan kalau melihat tabiat bangsa kita sendiri--rakyat maupun pejabat-- rasanya sangat pesimis apabila korupsi bisa dihilangkan total. Lihat saja, ketika KPK dibentuk untuk memberantas korupsi, dan hasilnya sangat jelas, lembaga ini malah diserang habis-habisan oleh para pejabat dan politikus. Pejabat dan peolitikus memang paling banyak yang ditangkap KPK. Masih ingat ketua KPK  Antasari Azhar? Dia justru meringkuk di penjara dengan tuduhan membunuh. Kemudian Abraham Samad, penerus Antasari Azhar, bernasib naas. Di akhir masa jabatannya dia dikriminalisasi, dan akhirnya terjungkal dari kursi ketua KPK.

Sekarang nasib KPK yang dipimpin oleh Agus Rahardjo tidak kalah mengkhawatirkan. Sepak terjang KPK edisi 2015 - 2020 ini, yang sempat diragukan publik, ternyata cukup membesarkan hati. Mereka melakukan tugas memberantas korupsi dengan cukup berani. Sudah banyak oknum kepala daerah dan politikus yang suka membawa-bawa nama rakyat diciduk, karena mencuri uang negara: korupsi.

Lagi panas-panasnya, sekarang KPK yang dipimpin Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, berseteru dengan beberapa anggota DPR yang tegabung dalam Pansus Angket KPK. Para politikus yang berasal dari sejumlah fraksi DPR itu, berniat "mengoreksi" KPK. Tapi di mata banyak orang yang masih waras dan punya hati nurani, para politkus ini justru ingin melemahkan KPK, melucuti kewenangannya.

KPK dengan berbagai kewenangannya, seperti penyadapan dan penyidikan, justru itulah yang membuat mereka sukses menangkapi maling-maling, yang mencuri uang negara dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar... dan bahkan triliunan rupiah!

Aneh tapi nyata, justru karena keberhasilan KPK menelanjangi para pejabat dan politikus, membuat beberapa orang kepanasan. Berbagai kekurangan KPK diungkit-ungkit, dan bahkan diancam akan dibekukan. Padahal logika sehatnya, kalau semua elemen masyarakat, terlebih wakil rakyat ingin korupsi dihabisi dari Bumi Pertiwi, inilah saatnya. 

Kita memiliki kepala negara yang sejauh ini konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi, ditambah KPK yang telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangkap para koruptor. Ini sungguh momen yang tepat. Maka dari itu, semua pihak harus memperkuat KPK. Kalaupun ada kelemahan dan kekurangannya, ya harus dikoreksi dan dibenahi, bukan justru hendak dibubarkan atau dibekukan!

Tapi apa mau dikata, itulah yang terjadi sekarang ini. Partai-partai politik yang katanya menyuarakan aspirasi rakyat, berada dalam jajaran pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, malah mendukung keberadaan Pansus Angket. Kalaupun belakangan ada parpol yang berada di luar pemerintahan, dan menyatakan "mundur" dari Pansus Angket, itu semata pertimbangan politik belaka. 

Mereka sengaja membiarkan parpol-parpol pendukung pemerintah terperosok dalam kubangan Pansus KPK. Sebab hitungan mereka, rakyat akan bisa menilai parpol yang mendukung Pansus KPK tidak serius memberantas korupsi, karena mendukung Pansus yang niatnya melamahkan KPK.

Namun diam-diam, parpol yang keluar dari keanggotaan Pansus itu mengharapkan Pansus sukses besar menghajar KPK. Sebab kalau KPK sudah dilemahkan, sehingga  tidak punya taring yang runcing dan kuat lagi, semua politikus dan pejabat yang niatnya hanya untuk mengeruk uang negara, mengembalikan modal kampanye, dan menimbun harta, akan bersorak-sorai. Tinggallah parpol pendukung pansus yang terjerembab sendiri, sebab tidak akan dilirik masyarakat lagi dalam pemilu mendatang.

Yang membuat hati miris adalah, sikap diam masyarakat menyaksikan drama ini terjadi. Ditambah lagi Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimintai fatwanya oleh pihak KPK, soal keabsahan Pansus KPK. MK mestinya bisa menghentikan sepak terjang para politikus Senayan yang bernafsu menghabisi KPK dengan mengeluarkan putusan bahwa keberadaan Pansus KPK tidak konstistusional! Namun, yang terbit pada 9/2 lalu adalah putusan yang makin memojokkan KPK.

Dari sini sudah tampak kesan yang sangat kuat bahwa memang mayoritas rakyat  tidak perduli pada pemberantasan korupsi. Sikap ini sama dengan pejabat berwenang yang sepertinya tidak serius membela KPK bahwa terkesan memberi angin untuk dipermainkan oleh para politikus busuk itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun