Pasal 107 tersebut berbunyi ” pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar. Pasal 52 ayat (1) UU Pangan menyebutkan, “Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan”.
Usaha dan tindakan pemerintah dalam melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana penimbunan telah dilakukan, namun pemerintah juga perlu melakukan terobosan dan tindakan heroik memperkuat proses pengawasan distribusi termasuk soal ekspor CPO hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri dan melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha termasuk konsumen. Jangan sampai penimbunan juga terjadi di level konsumen.
Ketegasan Pemerintah dalam menindak secara tegas diperlukan dengan melakukan operasi pasar serta melakukan berbagai langkah-langkah konkrit dan inovatif dari praktek-praktek gelap dengan memotong jalur distributor sehingga bisa menekan harga minyak.
Sikap Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengambil sikap dan tegas melarang minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terhitung, kamis 28 Apri 2022 dan produk turunanya dilarang untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar Domestik.
Hal ini membuktikan volume produksi pemeritah atau negara masih mencukupi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri sementara ekspor harus disesuaikan dengan priotas kebutahan dalam negeri.