Mohon tunggu...
Hans Kelsen Panahal
Hans Kelsen Panahal Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

Hallo Semuanya salam kenal saya Hans ,saya sedang menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum. Semoga Ibu,Bapak dan Teman-Teman senang dan tertarik membaca tulisan saya. Salam Sehat dan Salam Sejahterah untuk kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lemahnya Pengawasan Regulasi Minyak Goreng Di Indonesia

9 Mei 2022   13:35 Diperbarui: 20 Mei 2022   14:21 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 107 tersebut berbunyi ”  pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

Dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar. Pasal 52 ayat (1) UU Pangan menyebutkan, “Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan”.

Usaha dan tindakan pemerintah dalam melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan Tindak Pidana penimbunan telah dilakukan, namun pemerintah juga perlu melakukan terobosan dan tindakan heroik  memperkuat proses pengawasan distribusi termasuk soal ekspor CPO hingga distribusi minyak goreng di dalam negeri dan melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha termasuk konsumen. Jangan sampai penimbunan juga terjadi di level konsumen.

Ketegasan Pemerintah dalam menindak secara tegas diperlukan  dengan melakukan operasi pasar serta melakukan berbagai langkah-langkah konkrit dan  inovatif dari praktek-praktek gelap  dengan memotong jalur distributor sehingga bisa menekan harga minyak.

Sikap Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah secara resmi mengambil sikap dan tegas melarang minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terhitung, kamis 28 Apri 2022  dan produk turunanya dilarang untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar Domestik.

Hal ini membuktikan volume produksi pemeritah atau negara masih mencukupi dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri sementara ekspor harus disesuaikan dengan priotas kebutahan dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun